Intervensi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, 3 Kader Partai Golkar jadi Penggugat

- Pewarta

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Indonesia.go.id)

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Indonesia.go.id)

APAKABARNEWS.COM – Tiga kader Partai Golkar mendaftarkan diri menjadi pihak terkait atau penggugat intervensi dalam pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

“Saya menjadi kuasa hukum untuk tiga kader Golkar yang akan menjadi calon legislatif terkait pasal tentang sistem proporsional terbuka yang dimohonkan beberapa pihak untuk dikembalikan ke sistem proporsional tertutup,” kata kuasa hukum penggugat Heru Widodo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 13 Januari 2023.

Ia menyebutkan para pemohon adalah Derek Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo dan Marthinus Anthon Werimon. Para pemohon memiliki kepentingan terhadap pasal-pasal yang dimohonkan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemohon merasa sistem proporsional terbuka yang selama ini berlaku dalam UU Pemilu itu sudah sangat tepat dan memberikan rasa keadilan,” jelasnya

Menurut Heru, para pemohon menilai pemilihan legislatif seharusnya sama dipilih langsung oleh rakyat, seperti pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Kalau sistem proporsional tertutup, rakyat hanya memilih partai. Ketentuan siapa yang menjadi anggota legislatif ada pada partai politik,” katanya menegaskan.

Derek Loupatty adalah kader Partai Golkar yang akan berkontestasi sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 di Dapil Maluku berdasarkan Surat Perintah No: Sprin-108/DPP/GOLKAR/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.

Atas surat perintah yang sama, Achmad Taufan Soedirjo adalah kader Partai Golkar yang akan berkontestasi di Dapil Jawa Barat IV, sedangkan Martinus Anthon Werimon berkontestasi di Dapil Papua.

Kemudian, dalam pengujian Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalnya adalah pasal 168 ayat (2), pasal 342 ayat (2), pasal 353 ayat (1) huruf b, pasal 386 ayat (2) huruf b, pasal 420 huruf c dan d, pasal 422, pasal 426 ayat (3) UU 7 Tahun 2017. Salah satu tujuannya adalah hendak meminta pembatalan pemberlakuan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan
Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat
Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:18 WIB

Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:44 WIB

Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I

Berita Terbaru