APAKABAR NEWS – Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi yang juga istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga turut menerima aliran dana terkait suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Aliran uang itu diterima Iis dari Edhy dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin.
Untuk mendalami hal tersebut tim penyidik memeriksa Alayk Mubarrok, yang merupakan salah seorang tenaga ahli Iis.
Alayk diduga mengetahui adanya aliran dana yang diterima Edhy dan Amiril Mukminin dari eksportir benur.
Baca Juga:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI, Begini Alasan Hakim
Berawal Kasus Kecil, Polda Metro Sukses Bongkar 258 Kg Sabu dari Sumatera
Bareskrim Periksa Tengku Zul Terkait Abu Janda, Dicecar Soal ‘Islam Arogan’
Bahkan, Alayk diduga merupakan pihak yang menyerahkan uang dari Edhy dan Amiril Mukminin kepada Iis.
“Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga Ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 27 Januari 2021.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya