Jadi Perantara Suap Djoktjan, Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

- Pewarta

Selasa, 29 Desember 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Andi Irfan Jaya. /Dok. humas.phri-jabar.or.id.

Andi Irfan Jaya. /Dok. humas.phri-jabar.or.id.

APAKABAR NEWS – Jaksa Penuntut Umum menuntut Andi Irfan Jaya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. 

Selain itu, mantan poltisi Nasdem ini juga didenda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Andi Irfan diyakini terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari, dan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” jelas jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin 28 Desember 2020.

“Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.”

“Menghukum terdakwa Andi Irfan Jaya membayar denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” sambungnya.

Dalam tuntutanya, Jaksa menilai ada beberapa hal pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. 

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan
Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat
Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:18 WIB

Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:44 WIB

Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I

Berita Terbaru