APAKABAR NEWS – Jaksa Penuntut Umum menuntut Andi Irfan Jaya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, mantan poltisi Nasdem ini juga didenda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Andi Irfan diyakini terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari, dan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
“Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” jelas jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin 28 Desember 2020.
Baca Juga:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI, Begini Alasan Hakim
Berawal Kasus Kecil, Polda Metro Sukses Bongkar 258 Kg Sabu dari Sumatera
Bareskrim Periksa Tengku Zul Terkait Abu Janda, Dicecar Soal ‘Islam Arogan’
“Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.”
“Menghukum terdakwa Andi Irfan Jaya membayar denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” sambungnya.
Dalam tuntutanya, Jaksa menilai ada beberapa hal pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya