APAKABAR NEWS – Bagi masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa saat tengah mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen tersebut mempunyai masa berlaku, dan bila akan habis dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Hari ini Senin 11 Juli 2022, mobil SIM Keliling pertama hari ini berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Serta di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi.
Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung.
Waktu operasional SIM Keliling di Ibu Kota mulai pukul 08.00 WIB hingga dengan 14.00 WIB.
Baca Juga:
Riset LPEM FEB UI: Pindar AdaKami Jadi Bantalan Saat Masyarakat Hadapi Tekanan Ekonomi
Dari Budaya Etnik Li hingga Asian Beach Games: Sanya Tampilkan Identitas Budaya Sambut Tamu Asia
Dahua Technology Luncurkan Laporan ESG 2025: Dorong Pembangunan Berkelanjutan lewat Inovasi Digital
Sedangkan, untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.
Gerai SIM Keliling di Kota Kembang dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Khusus warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah.
Adapun waktu operasional SIM Keliling Bekasi sangat singkat yakni dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Baca Juga:
CGTN: Awal yang Solid dalam Repelita Ke-15 Tiongkok, Apa Maknanya?
ABC Impact Luncurkan “2025 Impact Review”
Hisense Berkolaborasi dengan “Phantom Blade Zero”, Hadirkan Pengalaman Gim RGB Generasi Baru
Dan, terakhir untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya.
Waktu operasional SIM Keliling di Bogor, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Sebagai informasi layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***









