Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini di DKI, Bogor, Bekasi, dan Bandung

- Pewarta

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan SIM Keliling. (Dok. Kebudayaan.kemdikbud.go.id)

Pelayanan SIM Keliling. (Dok. Kebudayaan.kemdikbud.go.id)

APAKABAR NEWS – Bagi masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa saat tengah mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen tersebut mempunyai masa berlaku, dan bila akan habis dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Hari ini Senin 11 Juli 2022, mobil SIM Keliling pertama hari ini berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Serta di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi.

Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung.

Waktu operasional SIM Keliling di Ibu Kota mulai pukul 08.00 WIB hingga dengan 14.00 WIB.

Sedangkan, untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.

Gerai SIM Keliling di Kota Kembang dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Khusus warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah.

Adapun waktu operasional SIM Keliling Bekasi sangat singkat yakni dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Dan, terakhir untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya.

Waktu operasional SIM Keliling di Bogor, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sebagai informasi layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Berita Terkait

Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama
PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana
Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!
RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol
Kang Ade dan Jo Project POP Hadirkan Sentuhan Humanis di Bimbingan Teknis ASN Disnaker Indramayu!
Harmonisasi Kebijakan Sertifikasi: LSP KPK dan BNSP Tingkatkan Kerja Sama Kompetensi Profesional
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Business Matching Jakarta: BNSP dan TOYO Work Group Jepang Fokus pada Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:57 WIB

Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Senin, 19 Mei 2025 - 13:07 WIB

PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana

Senin, 21 April 2025 - 16:12 WIB

Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!

Jumat, 27 September 2024 - 16:22 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol

Senin, 23 September 2024 - 16:35 WIB

Kang Ade dan Jo Project POP Hadirkan Sentuhan Humanis di Bimbingan Teknis ASN Disnaker Indramayu!

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

ABC Impact Luncurkan “2025 Impact Review”

Rabu, 29 Apr 2026 - 10:22 WIB