APAKABAR NEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Kompol Yuni Purwanto Kusuma Dewi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar karena terlibat narkoba.
Kapolri juga menegasikan tidak ada toleransi untuk anggota terlibat penyalahgunaan tersebut.
“Kalau terkait anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat 19 Februari 2021.
Kapolri mengatakan akan ada dua sanksi yang diterapkan kepada Kompol Yuni.
Baca Juga:
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tanggapi Rangkaian Acara Pernikahan Putera Bungsu Jokowi
Coretan ‘Sarang Pungli’ di Polres Luwu, Kapolri Minta Kadiv Propam dan Polda Sulsel untuk Dalami
Salah satunya sanksi pidana. Program Polri akan memproses kasus tersebut.
BACA JUGA: Fokushukum.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, hukum, ekonomi, bisnis, dan nusantara.
“Aturannya ada, aturannya di internal dari propam juga ada, pidana juga ada,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya