APAKABAR NEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Kompol Yuni Purwanto Kusuma Dewi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar karena terlibat narkoba.
Kapolri juga menegasikan tidak ada toleransi untuk anggota terlibat penyalahgunaan tersebut.
“Kalau terkait anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat 19 Februari 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolri mengatakan akan ada dua sanksi yang diterapkan kepada Kompol Yuni.
Salah satunya sanksi pidana. Program Polri akan memproses kasus tersebut.
BACA JUGA: Fokushukum.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, hukum, ekonomi, bisnis, dan nusantara.
“Aturannya ada, aturannya di internal dari propam juga ada, pidana juga ada,” ujarnya.
Baca Juga:
Cathay United Bank Jadi Bank Taiwan Pertama yang Bergabung dalam Green Investments Partnership
ATxSummit 2026 Resmi Dibuka, Ambisi Regional Dorong Pemanfaatan AI untuk Kepentingan Publik
Halaman : 1 2 Selanjutnya








