Kasus Dugaan Perampasan Tanah oleh Pejabat BPN Jaktim, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan

- Pewarta

Kamis, 16 Maret 2023 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum ahli waris Alm Budi Suyono Drs. Hasan Basri, S.H, M.H. (Dok. Ist)

Kuasa hukum ahli waris Alm Budi Suyono Drs. Hasan Basri, S.H, M.H. (Dok. Ist)

APAKABARNEWS.COM – Kuasa hukum ahli waris Alm Budi Suyono Drs. Hasan Basri, S.H, M.H melaporkan kepala kantor BPN Jakarta Timur Sudarman Harja Saputra ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilakukan pada Kamis, 16 Maret 2023.

Hal itu terkait dengan dugaan penjualan tanah SHM No.60/Rawaterate yang terletak di Pegangsaan II, Cakung, Jakarta Timur milik Budi Suyono kepada perusahaan properti ternama di Jakarta

“Peristiwa tersebut terjadi pasca putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Drs. Hasan Basri, S.H, M.H di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.

Hasan Basri kemudian menceritakan kronologi kejahatan mafia tanah merampas lahan, kerja sama antara sindikat oknum BPN dan pengusaha properti besar.

Dia menduga banyak petinggi oknum BPN menjadi kaki tangan mafia tanah yang bekerjasama dengan para Pengusaha Properti.

Sindikat oknum BPN dan pengusaha properti besar juga diduga melakukan kejahatan merampas tanah yang dimiliki Budi Suyono.

“Caranya dengan merekayasa kepemilikan dalam bentuk membuat keterangan hilang atas SHM NO. 60/Rawaterate.”

“Setelah itu lalu menerbitkan Sertifikat penganti atas nama orang lain yang tidak dikenal sama sekali oleh pemilik yang sah,” kata Hasan Basri.

Padahal Putusan Pengadilan mengenai obyek tanah tersebut yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan (nkracht) Pengadilan TUN Jakarta.

Pengadilan TUN Jakarta memerintahkan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman untuk MENCABUT DAN MEMBATALKAN DUA SERTIPIKAT YANG DI TERBITKAN DIATAS SHM NO.60/RAWATERATE YAITU SHGB NO.755 DAN SHGB NO. 747 RAWATERATE

Namun yang terjadi sebaliknya, Sudarman malah melakukan hadangan dan perlawanan melalui surat No: HP.02.02/1179-31.75/VIII/2022 Perihal pengecekan sertipikat SHM No.60/Rawaterate tertanggal 4 Agustus 2022

Intinya menyatakan bahwa pengecekan sertifikat tidak dapat di lakukan terhadap hak atas tanah yang telah hapus, jangka waktunya sudah berakhir, dibatalkan atau dilepaskan haknya oleh BPN Jakarta Timur.

BPN Jakarta Timur dan PT.CAM merekayasa berbagai cara melakukan perlawanan terhadap Putusan Pengadilan.

Yaitu dengan mempengaruhi Oknum Aparat Kepolisian untuk merampas SHM No.60/Rawaterate yang ada di tangan Pengacara Budi Suyono.

Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dikutip dari siaran pers yang diterima media ini, Hasan Basri juga meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan secara langsung untuk menindak mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat BPN.

“Jangan sampai upaya pemberantasan mafia tanah menjadi sia-sia, karena banyaknya oknum BPN yang bermain dalam kasus tanah,” katanya.

Rakyat tidak berdaya seperti yang dialami oleh Alm. Budi Suyono tentu akan sulit menghadapi oknum mafia tanah, yang merupakan kerjasama oknum pejabat BPN dengan pengusaha properti

Jika ini yang terjadi maka akan mengganggu kewibawan istana, padahal berulang kali Presiden Jokowi beserta jajaranya sangat serius memberantas Mafia Tanah

“Kepala BPN Jaktim sebagai pejabat negara mestinya mematuhi hukum di negeri ini, sesuai amar putusan (inkracht) Pengadilan TUN Jakarta,” kata Hasan Basri.

Pengacara itu lantas meminta pihak Kementerian ATR/BPN, KAPOLRI dan KEJAKSAAN beserta jajarannya untuk menindak tegas pejabat BPN nakal dan Pengusaha Properti yang merampas tanah masyarakat.***

Berita Terkait

Terobosan Baru Bank Mandiri: Raih Lisensi LSP untuk Peningkatan Kualitas SDM
Kapal Pari Kudus dengan 35 Penumpang Terbalik di Perairan Kepulauan Seribu, Seorang WNA Taiwan Hilang
BNSP dan Kadin Bersinergi: Harmonisasi Sistem Sertifikasi untuk Mutu Pendidikan Vokasi
5 Orang Saksi Diperiksa Polisi Terkait Tewasnya 4 Bocah di Sebuah Kamar di Kawasan Jagakarsa, Jaksel
Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Seksual Kakek Engkong Terhadap Bocah di Depok Hingga Tewas
Kebakaran Landa Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang, Benteng, Kota Tangerang, 8 Ruko Hangus Terbakar
Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Diduga Buang Bayi Laki-laki di Cakung, Jakarta Timur
Atas Tuduhan Tindak Pidana Pengrusakan, Moe Irwan Rahardja Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 07:33 WIB

Calon Wapres Gibran Rakabuming Raka Buka Suara Terkait Pembentukan Kabinet Prabowo – Gibran

Sabtu, 23 Maret 2024 - 09:44 WIB

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,1 Guncang Tuban, Jatim Terasa hingga Semarang dan Yogyakarta

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:34 WIB

Jasasiaranpers.com dan Sapu Langit Media Center Ucapkan Selamat kepada Pasangan Prabowo – Gibran

Kamis, 21 Maret 2024 - 09:22 WIB

Prabowo – Gibran Berhasil Unggul di Total 36 Provinsi dalam Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional KPU

Kamis, 21 Maret 2024 - 08:38 WIB

Rekapitulasi KPU pada Pemilu 2024: Prabowo – Gibran Raih Suara Paling Banyak, Ganjar Mahfud Paling Sedikit

Rabu, 20 Maret 2024 - 10:58 WIB

KPK Naikkan Status Dugaan Korupsi LPEI ke Tingkat Penyidikan Usai Menkeu Sri Mulyani Lapor ke Kejagung

Rabu, 20 Maret 2024 - 07:53 WIB

PT Bintang Delapan Wahana Diminta Koperatif soal Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Usaha Pertambangan

Kamis, 14 Maret 2024 - 10:15 WIB

Akibat Cuaca Ekstrem Hujan dengan Intensitas Tinggi, Kota Semarang Dikepung Banjir dan Tanah Longsor

Berita Terbaru