APAKABAR NEWS – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menuntaskan 3 berkas perkara Rizieq Shihab.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah menuturkan bahwa berkas itu sudah lengkap atau P21.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polri (Brigjen Pol) Andi Rian Djajadi mengatakan tiga kasus itu meliputi kasus kerumunanan di Petamburan, Jakarta Pusat; serta Megamendung, Jawa Barat dan dugaan menghalangi kerja petugas dalam swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua sudah P21 termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor,” kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Senin 8 Februari 2021.
Untuk diketahui, dalam kasus pertama Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
BACA JUGA: Mediaemiten.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi akutual seputar dunia ekonomi, bisnis, dan pasar modal.
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Halaman : 1 2 Selanjutnya