Kasus Kerumunan Megamendung, Polisi Periksa HRS di Rutan Polda Metro Jaya

- Pewarta

Selasa, 29 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Habib Rizieq Shihab. /Dok. Apakabar Media /M. Rifai Azhari.

Ilustrasi Habib Rizieq Shihab. /Dok. Apakabar Media /M. Rifai Azhari.

APAKABAR NEWS – Polisi akan memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor,

Jawa Barat. Rencananya, pemeriksaan dilakukan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

“Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik akan ke rutan narkoba (Polda Metro Jaya) untuk memeriksa,” jelas Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin 28 Desember 2020.

Andi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan ini untuk menggali keterangan HRS terkait barang bukti dan saksi yang sebelumnya dikumpulkan polisi.

Diketahui, HRS dijadikan tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

“Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember hanya menetapkan MRS sebagai tersangka,” ujarnya.

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan
Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat
Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:18 WIB

Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:44 WIB

Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I

Berita Terbaru