“Urinenya positif mengandung metamphetamine atau sabu,” ungkap Kapolrestabes Kombes Pol Ulung Sampurna di Bandung, Kamis 18 Februari 2021.
Kombes Pol Ulung mengatakan, para tersangka dikenakan pasal sesuai peran masing-masing.
Bagi pengguna dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. Dan untuk pengedar dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,
Rinada sendiri mengaku baru pertama kali mencoba narkoba. “Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya,” ucap Rinada menyesal.
“Kebetulan saya ketemu salah satu teman, dan disuruh mencobanya. Kesalahan saya mencobanya (narkoba), gitu.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, keluarga besar Satnarkoba, BNN. Narkoba no, sehat yes,” kata Rinada lagi. (pol)
Halaman : 1 2







