Kehadiran Negara di Pelosok Tanah Air Harus Bisa Berikan Rasa Aman

- Pewarta

Selasa, 1 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), M. Azis Syamsuddin. /Instagram.com/@azissyamsuddin.korpolkam.

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), M. Azis Syamsuddin. /Instagram.com/@azissyamsuddin.korpolkam.

APAKABAR NEWS – Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menyayangkan penyerangan dan aksi teror yang menewaskan 4 warga di Desa Lemban Tongoa, Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat, 27 November 2020. Dia mengutuk tindakan tersebut dan meminta pelaku segera ditangkap aparat keamanan Polri dan TNI.

Menurut Azis, negara harus menjamin perlindungan terhadap warga negaranya, agar memberikan rasa aman.

“Untuk mengembalikan kondusifitas bermasyarakat, diimbau kepada pemuka masyarakat dan Polri-TNI untuk meyakinkan masyarakat bahwa aksi teror itu jelas kriminal dan menjauhkan pikiran adanya sentimen terhadap pemeluk agama atau kepercayaan tertentu,” Azis dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 November 2020.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Azis mengingatkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu sentimen keagamaan yang dapat merusak kerukunan antarumat.

Ia menegaskan bahwa negara menjamin atas perlindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Karena itu, saya meminta aparat keamanan menjadi perhatian segera melacak dan menangkap pelaku teror mengantisipasi dan menuntaskan ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara dengan menggandakan kemampuan aparat keamanan dalam mengatasi aksi teror.

Hal ini mengacu kepada Tugas TNI diamanatkan oleh Pasal 43 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme,” tegas politisi F-Golkar ini.

Berita Terkait

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal
Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden
10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional
Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025
Investigasi Independen Dugaan Makar, NasDem Tegaskan Dukungan Pada Presiden
Mengakhiri “Serakahnomics”: Negara Ambil Alih Aset Demi Keadilan
KPK Panggil Yaqut Soal Kuota Haji Khusus, Pemerintah Diminta Benahi Sistem
Negara Kawal Jaksa Khusus: Pengamanan Ketat Rumah Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:07 WIB

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:15 WIB

Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden

Kamis, 18 September 2025 - 11:57 WIB

10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional

Senin, 15 September 2025 - 07:21 WIB

Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025

Rabu, 3 September 2025 - 09:21 WIB

Investigasi Independen Dugaan Makar, NasDem Tegaskan Dukungan Pada Presiden

Berita Terbaru