Kehadiran Negara di Pelosok Tanah Air Harus Bisa Berikan Rasa Aman

- Pewarta

Selasa, 1 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), M. Azis Syamsuddin. /Instagram.com/@azissyamsuddin.korpolkam.

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), M. Azis Syamsuddin. /Instagram.com/@azissyamsuddin.korpolkam.

APAKABAR NEWS – Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menyayangkan penyerangan dan aksi teror yang menewaskan 4 warga di Desa Lemban Tongoa, Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat, 27 November 2020. Dia mengutuk tindakan tersebut dan meminta pelaku segera ditangkap aparat keamanan Polri dan TNI.

Menurut Azis, negara harus menjamin perlindungan terhadap warga negaranya, agar memberikan rasa aman.

“Untuk mengembalikan kondusifitas bermasyarakat, diimbau kepada pemuka masyarakat dan Polri-TNI untuk meyakinkan masyarakat bahwa aksi teror itu jelas kriminal dan menjauhkan pikiran adanya sentimen terhadap pemeluk agama atau kepercayaan tertentu,” Azis dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 November 2020.

Azis mengingatkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu sentimen keagamaan yang dapat merusak kerukunan antarumat.

Ia menegaskan bahwa negara menjamin atas perlindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Karena itu, saya meminta aparat keamanan menjadi perhatian segera melacak dan menangkap pelaku teror mengantisipasi dan menuntaskan ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara dengan menggandakan kemampuan aparat keamanan dalam mengatasi aksi teror.

Hal ini mengacu kepada Tugas TNI diamanatkan oleh Pasal 43 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme,” tegas politisi F-Golkar ini.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Beri Bintang Kehormatan untuk Pendiri Microsoft Bill Gates
6 Bulan Pertama Pemerintahan Prabowo Subianto Membangun Fondasi yang Kuat untuk Indonesia Maju
Tantangan Serius Dunia Pers Modern, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Melanda Industri Media
Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release
KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya
Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi, Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki
Terapkan Prinsip Jurnalisme Positif, Apakabar Media Network (AMN) Luncurkan Media Online Kabarbali.com
Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:44 WIB

Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Beri Bintang Kehormatan untuk Pendiri Microsoft Bill Gates

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:46 WIB

6 Bulan Pertama Pemerintahan Prabowo Subianto Membangun Fondasi yang Kuat untuk Indonesia Maju

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:36 WIB

Tantangan Serius Dunia Pers Modern, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Melanda Industri Media

Kamis, 24 April 2025 - 08:24 WIB

Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release

Rabu, 16 April 2025 - 11:47 WIB

KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya

Berita Terbaru

dok. cnbcindonesia

Lifestyle

Mudahnya Tes Kanker Serviks Mandiri di Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:50 WIB