APAKABAR NEWS – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Pada Senin 15 Februari 2021, jaksa penyidik Jampidsus memeriksa lima orang saksi.
Lima saksi tersebut berinisial MS selaku PIC PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, ACW selaku Direktur PT Ashmore Asset Management, LS selaku Direktur PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PBK selaku Direktur PT BNI Sekuritas, dan RM selaku Dealer Pasar Utang BPJS-TK.
“Lima saksi diperiksa terkait kasus BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa 16 Februari 2021.
Baca Juga:
Kejagung Geledah Rumah Pasangan Harvey Moeis – Sandra Dewi Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah
Eben mengatakan, pemeriksaan saksi dimaksudkan untuk mengumpulkan alat bukti dan fakta hukum dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS-TK.
BACA JUGA: Adilmakmur.co.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, ekonomi, bisnis, dan nusantara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS-TK,” kata Leonard.
Halaman : 1 2 Selanjutnya