APAKABAR NEWS – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyita beberapa barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan beberapa barang bukti yang disita dari tersangka HH yaitu, satu unit mobil Ferari type F12 Berlinetta No.Pol. B 15 TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan.
Juga satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping, serta dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal Barge/ Tongkang dan 10 Kapal Tug Boat.
“Penyitaan barang bukti perkara atas nama tersangka BTS, yaitu, tanah seluas 194 hektar, terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” kata Eben Ezer dalam keteranganya, Rabu 10 Februari 2021.
Baca Juga:
Kejagung Geledah Rumah Pasangan Harvey Moeis – Sandra Dewi Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah
Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Majelis Hakim Tipikor Tunda Vonis Benny Tjokrosaputro
Selain itu, penyidik pun menyita tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
BACA JUGA: Mediaemiten.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi akutual seputar dunia ekonomi, bisnis, dan pasar modal.
“Proses penyitaan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga jarak,” ujar dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya