APAKABARNEWS.COM – Pihak Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi angkat bicara soal pengakuan Bripka Madih yang mengaku membayar pajak girik C 191 untuk tanah seluas 1.600 meter persegi.
Sekretaris Lurah Jatiwarna, Kustara memastikan girik sudah tidak berlaku lagi.
Sehingga pembayaran pajak menggunakan sistem pajak bumi dan bangunan (PBB).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak betul, karena sudah pakai sistem PBB. Girik itu tidak bisa dibayarkan pajaknya, karena sudah berubah sistem,” ujar Kustara saat dihubungi wartawan, Rabu 8 Februari 2023.
Lebih lanjut Kustara menjelaskan, pembayaran PBB kini langsung masuk ke rekening pemerintah daerah.
Sehingga ketika dilakukan pembayaran bisa dideteksi langsung oleh sistem.
“Dulu dari tahun 2009 ke sono mungkin masih bisa. Tapi setelah pajak bumi dan bangunan (PBB) itu menjadi PAD (pendapatan asli daerah) dilimpahkan ke badan pendapatan daerah (Bappeda),” tuturnya.
Baca Juga:
Sigenergy Resmi Melantai di Bursa Efek Hong Kong, Didukung Investor Global Terkemuka
Pedoman Pertama tentang Penanganan Neuropati Perifer untuk Apoteker di Asia Pasifik
“Nah Bappeda membuat sistem dalam rangka pembayaran pajak bumi dan bangunan buat masyarakat Kota Bekasi agar pajaknya langsung masuk ke rekening pemerintah kota Bekasi” sambungnya.
Menurut Kustara, setiap tahunnya Bripka Madih hanya membayarkan PBB lahan seluas 500 meter persegi dengan nominal Rp1.396.500. Sementara lahannya yang dipermasalahkan olehnya adalah seluas 1.600 meter persegi.
“Ini membayar pajak dasar SPPT PBB yang luasnya 500 meter persegi pada tahun 2022 yang tahun ini belum bayar. Kemudian Pak Madih ini dikenakan pajaknya per tahun Rp 1.396.500,” terangnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.
Baca Juga:
CGTN: Pertukaran Budaya Mempererat Hubungan Persahabatan Tiongkok-Vietnam
Krisis Pinjol Indonesia: Tembus Rp100 Triliun, Ini Cara FLIN Bantu Keluar dari Siklus Utang








