Kemendag Terbitkan Peraturan Tentang Perdagangan Aset Kripto

- Pewarta

Senin, 11 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bappebti, Sidharta Utama. /Dok. Bappebti.go.id.

Kepala Bappebti, Sidharta Utama. /Dok. Bappebti.go.id.

APAKABAR NEWS – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdaganga Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

“Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” jelas Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam siaran persnya, Minggu 10 Januari 2021.

Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tersebut memuat ketentuan yang mengatur secara teknis tata cara termasuk persyaratan penetapan aset kripto; mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto; sampai dengan mekanisme penyelesaian kepada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam perba dimaksud.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada lima hal yang menjadi pokok pengaturannya. Pertama, dasar penetapan terhadap jenis aset kripto yang ada memiliki dua pendekatan, yaitu Pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019; dan pendekatan penilaian Analisis Hierarki Proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek kemanan; profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, serta nilai standar 6,5.

Kedua, mekanisme pengkajian atau evaluasi terhadap daftar aset kripto. Ketiga, tata cara/mekanisme delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Keempat, langkah penyelesaian terhadap pelanggan yang jenis aset kriptonya dicabut dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Kelima, norma tambahan yang wajib dilakukan oleh pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan aset kripto yang tidak masuk dalam 500 CMC, namun nilai AHP di bawah atau di atas 6,5.

“Dalam regulasi tersebut, Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut di atas dengan diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan,” jelas Sidharta.

Penerbitan regulasi tersebut, lanjut Sidharta, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal.

Berita Terkait

Perkuat Sistem Manajemen melalui Pelatihan Audit Internal ISO dengan Levner
SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup
SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup
Punya Emas Warisan? Jual Emas Tanpa Surat Bisa Jadi Solusi yang Aman
7 Hal yang Sebaiknya Dicek Orang Tua untuk Mendukung Tumbuh Kembang Anak
Kolaborasi OJK, BEI dan Profesi Jadi Kunci Penguatan Pasar Modal Indonesia
Laporan Penjualan Selalu Meleset? Bukan Salah Sales, Ini yang Jadi Akar Masalahnya
Mengapa Rayap Mampu Merusak Bangunan dalam Waktu Lama?

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Perkuat Sistem Manajemen melalui Pelatihan Audit Internal ISO dengan Levner

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:30 WIB

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:30 WIB

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Punya Emas Warisan? Jual Emas Tanpa Surat Bisa Jadi Solusi yang Aman

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:17 WIB

7 Hal yang Sebaiknya Dicek Orang Tua untuk Mendukung Tumbuh Kembang Anak

Berita Terbaru