APAKABAR NEWS – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyarankan, bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwukore agar diperiksa polisi.
Langkah tersebut untuk membuktikan dugaan pelanggaraan sistem kewarganegaraan, karena Orient disebut sebagai warga negara Amerika Serikat (AS), dan juga masih terdaftar sebagai warga negara Indonesia (WNI).
“Saya berpandangan bahwa yang bersangkutan perlu diperiksa oleh polisi untuk mendalami kewarganegaraannya dan dokumen identitasnya saat mendaftar sebagai paslon.”
“Nanti akan bisa dilihat dia itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak,” ujar Zudan melalui pesan singkatnya, Rabu 3 Februari 2021.
Baca Juga:
Lengkap, Bareskrim Serahkan 3 Berkas Kasus Rizieq Shihab Dkk ke Kejaksaan
Ustaz Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim Polri, Begini Keterangan Lengkap Polisi
Agung Widyantoro Minta KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sabu Raijua NTT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan, atau kewarganegaraan ganda.
Namun, sejumlah negara menganut sistem kewarganegaraan ganda.
BACA JUGA: Infofinansial.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar dunia ekonomi, bisnis, keuangan
Menurut Zudan, adanya sejumlah negara dengan sistem kewarganegaraan ganda ini kemungkinan yang membuat WNI tidak melaporkan perpindahan kewarganegaraannya.
Baca Juga:
Pengganti Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim akan Dibahas di Tingkat Wanjakti
Kasus Positif Covid Tembus 1 Juta, Presiden Jokowi Arahkan Karantina Terbatas
Bareskrim Panggil Politikus Hanura Terkait Dugaan Rasisme Terhadap Natalius Pigai
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya