APAKABAR NEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan tidak ada vaksinasi mandiri Covid-19 yang bisa dilakukan perusahaan swasta.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
“Di dalam peraturan presiden (perpres) 14/2020 tidak mengatur tentang badan usaha swasta melakukan vaksin mandiri,” ujar Nadia dalam konferensi pers virtual “vaksinasi Covid-19 untuk petugas pelayanan publik dan lansia”, Senin 15 Februari 2021.
“Perpres ini hanya memperbaiki beberapa pengaturan, misalnya sebuah unit yang ditunjuk tidak lagi harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB),” sambungnya.
Baca Juga:
WNA Asal Ukraina Jadi Korban dari Permainan Karantina, Kemenkes Beri Tanggapan
Kemenkes Sebut Jumlah Kasus Positif Covid-19 Varian Omicron Capai 68 Orang
Kemenkes Ungkap soal Asal-usul Dugaan Kasus Omicron Pertama di Indonesia
Dengan begitu, Nadia melanjutkan perpres tidak mengatur perusahaan swasta bisa melakukan vaksinasi mandiri meski itu beralasan gotong royong untuk membantu Kemenkes.
BACA JUGA: Indonesiaraya.co.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, ekonomi, bisnis, dan nusantara.
Nadia pun menegaskan, Kemenkes saat ini sangat berhati-hati dan membahas masalah vaksin gotong royong ini dengan meminta sarang berbagai pihak.
Halaman : 1 2 Selanjutnya