APAKABARNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan terdapat tujuh saksi yang diperiksa untuk mendalami kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Ketujuh saksi diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 28 Februari 2023.
Adapun ke-tujuh saksi yang diperiksa Kejagung di antaranya, FCP selaku pemilik rumah di Jalan Jaya Mandala III Nomor 11. IA selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga:
Sandra Dewi Sempat Beri Pesan Menohok ke Wartawan, Saat Wartawan Balik Bertanya Malah Bungkam
Kejaksaan Agung Tanggapi Beredarnya Kabar Terkait 2 Artis Terkenal Terseret Kasus Korupsi Timah
Kemudian YP selaku General Manager Logistik PT SEI. PMT selaku Direktur PT Agung Perkasa Raya.
LYS selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada. D selaku Karyawan PT Sansaine Exindo dan R selaku Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate juga telah diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS di kementeriannya.***
Baca Juga:
Akhirnya Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Artis Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi PT Timah Tbk
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Robert Bono Susatyo alias RBS alias RBT dalam Kasus Korupsi Timah
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.