KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Terkait Barang Bukti

- Pewarta

Selasa, 31 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. (Dok. Papua.go.id)

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. (Dok. Papua.go.id)

APAKABARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Gubernur nonaktif Papua LE, Senin 30 Januari 2023.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami LE terkait sejumlah barang bukti yang diamankan.

Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 31 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik,” kata Ali.

Baca konten lainnya dengan topik politik, di sini: Kumpulan Berita-berita Politik Hallo Update

Pada pemeriksaan kemarin, LE diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka bos PT. Tabi Bangun Papua, RL.

Sementara itu, Tim kuasa hukum LE, Petrus Bala Pattyona menyampaikan, kliennya didalami terkait sejumlah harta kekayaannya.l

“Pertanyaannya hanya enam poin saja. Yaitu soal harta kekayaan Pak LE sejak menjadi wakil bupati, bupati dan gubernur dua periode,” kata Petrus.

Petrus mengungkapkan, kliennya juga didalami terkait sejumlah pengusaha yang diduga memberikan gratifikasi kepada LE.

Petrus mengklaim, kliennya saat menjalani pemeriksaan hanya mengenal satu pengusaha yakni RL yang merupakan bos PT. Tabi Bangun Papua.

“Dari semua nama yang disodorkan Pak LE hanya mengenal satu orang yaitu saudara RL itu. Selebihnya Pak LE tidak kenal,” ucap Petrus.

Petrus juga mengakui, KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap kliennya.

LE yang kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, masa penahanannya diperpanjang selama 40 hari ke depan.

“Soal perpanjangannya tadi kita sudah menerima surat perpanjangan atas perintah jaksa penuntut umum (JPU).”

“Kemudian diperpanjang terhitung mulai tanggal 2 Februari sampai dengan 13 Maret, untuk 40 hari,” katanya.

Seperti yang diketahui LE ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah pihak lainnya, yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), RL.

KPK menduga RL menyerahkan uang kepada LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur. Diantaranya:

– Proyek “multiyears” peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar,

– Proyek “multiyears” rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar,

– Proyek “multiyears” penataan lingkungan venue menembak “outdoor” AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga Rp10 miliar.

Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan
Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat
Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:18 WIB

Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:44 WIB

Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I

Berita Terbaru