APAKABARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Gubernur nonaktif Papua LE, Senin 30 Januari 2023.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami LE terkait sejumlah barang bukti yang diamankan.
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 31 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Artis Sandra Dewi akan Hadir Lagi di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan Diterbangkan ke Papua pada Hari Rabu Ini
KPK Geledah Kediaman Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Usai Terkena OTT di Jakarta
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik,” kata Ali.
Baca konten lainnya dengan topik politik, di sini: Kumpulan Berita-berita Politik Hallo Update
Pada pemeriksaan kemarin, LE diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka bos PT. Tabi Bangun Papua, RL.
Baca Juga:
KPK Periksa Angelina Embun Prasasya Terkait Aset Mewah Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Anggota DPR Ary Egahni Resmi Gunakan Rompi Tahanan KPK
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Anggota DPR Ary Egahni Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Sementara itu, Tim kuasa hukum LE, Petrus Bala Pattyona menyampaikan, kliennya didalami terkait sejumlah harta kekayaannya.l
“Pertanyaannya hanya enam poin saja. Yaitu soal harta kekayaan Pak LE sejak menjadi wakil bupati, bupati dan gubernur dua periode,” kata Petrus.
Petrus mengungkapkan, kliennya juga didalami terkait sejumlah pengusaha yang diduga memberikan gratifikasi kepada LE.
Petrus mengklaim, kliennya saat menjalani pemeriksaan hanya mengenal satu pengusaha yakni RL yang merupakan bos PT. Tabi Bangun Papua.
Baca Juga:
Termasuk 7 Pistol, KPK Temukan 15 Senjata Api Saat Geledahan Rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Non Aktiv Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Kini Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo, Ini Daftarnya
“Dari semua nama yang disodorkan Pak LE hanya mengenal satu orang yaitu saudara RL itu. Selebihnya Pak LE tidak kenal,” ucap Petrus.
Petrus juga mengakui, KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap kliennya.
LE yang kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, masa penahanannya diperpanjang selama 40 hari ke depan.
“Soal perpanjangannya tadi kita sudah menerima surat perpanjangan atas perintah jaksa penuntut umum (JPU).”
“Kemudian diperpanjang terhitung mulai tanggal 2 Februari sampai dengan 13 Maret, untuk 40 hari,” katanya.
Seperti yang diketahui LE ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah pihak lainnya, yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), RL.
KPK menduga RL menyerahkan uang kepada LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur. Diantaranya:
– Proyek “multiyears” peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar,
– Proyek “multiyears” rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar,
– Proyek “multiyears” penataan lingkungan venue menembak “outdoor” AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga Rp10 miliar.
Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.