APAKABAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Ainul Faqih.
Penyidik mendalami soal rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil suap perizinan ekspor benih lobster (benur).
“(Ainul Faqih) dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang yang berasal dari pihak eksportir benur,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu 6 Januari 2021.
Ali mengatakan, KPK menduga uang dalam rekening penampung itu dipergunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo.
Baca Juga:
Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Rita Widyasari
Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
“Uang-uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan tersangka EP,” ucapnya.
Selain memeriksa Ainul Faqih, KPK juga memanggil saksi bernama Johan selaku swasta dan Chandra Astan selaku karyawan swasta. Namun, Chandra Astan mangkir lantaran sakit.
Kepada saksi Johan, KPK mengkonfirmasi terkait perizinan dan pengiriman benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya