APAKABAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020.
Adapun dua tersangka tersebut di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS).
Mereka adalah pihak swasta yang diduga sebagai pelaku suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama AIM dan HS,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 22 Februari 2021.
Baca Juga:
Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Digeledah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Hari Ini
Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Acara Retret di Magelang Usai KPK Tahan Hasto Kristiyanto
Setelah dilakukan pelimpahan, kata Ali, penahanan terhadap keduanya menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 – 21 Februari 2021.
BACA JUGA: Apakabarbogor.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa di Kabupaten dan Kota Bogor, Jawa Barat, dan nasional.
Rencananya, persidangan keduanya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Rita Widyasari
Halaman : 1 2 Selanjutnya