APAKABAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020.
Adapun dua tersangka tersebut di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS).
Mereka adalah pihak swasta yang diduga sebagai pelaku suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama AIM dan HS,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 22 Februari 2021.
Setelah dilakukan pelimpahan, kata Ali, penahanan terhadap keduanya menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 – 21 Februari 2021.
BACA JUGA: Apakabarbogor.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa di Kabupaten dan Kota Bogor, Jawa Barat, dan nasional.
Baca Juga:
Cara Membuat Brand Anda Disebut ChatGPT: Panduan Praktis untuk Bisnis Indonesia
5 Tanda Agency Digital Anda Sudah Siap Menghadapi Era Pencarian AI
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
Rencananya, persidangan keduanya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







