APAKABAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, atas dugaan keterlibatannya dalam skandal suap dan gratifikasi di Tanjungbalai.
“Untuk kepentingan penyidikan, secepatnya untuk diperiksa,” ujar Firli Bahuri saat memberi keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 24 April 2021.
Dalam skandal suap dan gratifikasi Tanjungbalai, KPK menetapkan seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka, serta pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Menteri Agama Ajak Masyarakat Doakan Keluarga dan Awak Kapal KRI Nanggala 402
Baca Juga:
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
Anggotanya Diperiksa KPK, Ketua Komisi XI DPR Sebut Penyaluran Dana CSR BI Melalui Rekening Yayasan
Penyidik dari unsur kepolisian itu dituding menerima uang suap dari Wali Kota Syahrial senilai Rp 1,3 miliar, dari janji Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “KPK Segera Layangkan Surat Panggilan kepada Azis Syamsuddin, Inilah Alasannya“