APAKABARNEWS.COM – Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta dituding menebarkan berita hoaks dan melakukan fitnah keji kepada kuasa hukum PT Galvindo Ampuh Rusmi Effendy.

Pernyataan Alma Wiranta itu dimuat salah satu situs online berjudul “Alma Gerah, Adanya Dugaan Pencatutan Nama Pejabat Kejagung oleh PT Galvindo”.

“Saya menggaris bawahi pernyataan Alma Wiranta yang menuding PT Ganvindo jangan melakukan kegaduhan dan keonaran di Pasar TU.”

“Apalagi dengan mencatut nama pejabat di Kejakgung untuk menekan kami. Sebutkan siapa pejabat Kejakgung yang dicatut dan menekan.”

Klik konten dengan topik ini, di sini: Presiden Jokowi Didesak Copot Walikota Bogor, Terkait Maladministrasi Masalah Pungli

“Jadi semakin jelas, yang membuat gaduh siapa dan yang menyebarkan fitnah dan hoax siapa kalua bukan Pemkot sendiri,” ujar kuasa hukum PT Galvindo Ampuh Rusmin Effendy, SH, MH.

Rusmin Effendy, SH, MH menjawab wartawan saat dikonfirmasi pernyataan Alma Wiranta, kemarin.

Menjawab tuduhan fitnah dan menyebarkan hoax yang dilakukan Alma Wiranta, Rusmin akan melaporkan kasus tersebut ke instansi terkait, termasuk ke Jamwas.

“Saya akan menempuh proses hukum karena ini sudah menyangkut martabat saya.

Apalagi fitnah yang dilakukan sudah beredar di medsos, sesuai Pasal 390 KUHP Jo UU ITE Pasal 28 ayat (1) serta UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2).

“Ya, kita lihat saja nanti perkembangan selanjutnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, konflik yang terjadi di Pasar TU Bogor, bukan persoalan lokal yang terjadi di Bogor, tapi sudah bersifat nasional tentang bagaimana Pemkot Bogor merekayasa surat perjanjian untuk mengambil pasar milik orang.

Jadi, sangat jelas dan nyata Pemkot Bogor secara terang-terangan melakukan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum dan melawan perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

“Sesuai Pasal 116 ayat (6) UU PTUN menegaskan, Ketua Pengadilan bisa mengajukan  ketidakpatuhan ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.”

“Artinya, presiden punya kewenangan memaksa pejabat TUN untuk melaksanakan putusan pengadilan.”

“Karena mengambil barang yang bukan miliknya dengan cara mempertontonkan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang,” ujar Rusmin.

Menurut Rusmin, pada tanggal 5 Januari 2023 lalu, pihaknya mengajukan surat penetapan putusan inkracht dan eksekutorial kepada Ketua PTUN Bandung.

Untuk menjalankan amar putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap, sesuai Pasal 116 ayat (3) UU No.5 Tahun 1986.

“Berdasarkan pasal tersebut, kami mengajukan permohonan kepada Ketua PTUN Bandung untuk menerbitkan penetapan putusan eksekutorial atau melakukan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang atau sanksi administrasi,” kata dia.

Saat itu, lanjut dia, masing-masing pihak menyampaikan argumentasi dan pihak Pemkot ditanya kenapa tidak mau melaksanakan putusan kasasi.

“Saya menjelaskan legal standing dan kronologis serta keberadaan Pasar TU mulai dari tanah dan bangunan adalah milik PT Galvindo Ampuh.”

“Bahkan, soal surat perjanjian bodong nomor: 644/SP.03-Huk/2001 dan 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/2001 yang sering didalilkan Pemkot adanya kerjasama dengan PT.Galvindo Ampuh.”

“Perjanjian bodong itu dibuat sendiri oleh biro hukum Pemkot Bogor tanpa ditandatangani PT Galvindo Ampuh dan dijalankan sendiri,” tegas dia.

Perihal perjanjian bodong tersebut, Rusmin menambahkan, sampai saat ini Pemkot Bogor tidak bisa memberikan klarifikasi dan salinan sekalipun sudah dilayangkan melalui surat.

Artinya, Pemkot Bogor menjalankan perjanjian bodong untuk merampok pasar TU.

“Karena itu, sama melaporkan kasus ini ke Kejakgung dan kesimpulannya jelas bahwa Pemkot Bogor patut diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP,” papar dia.***