APAKABARNEWS.COM – Memperpanjang masa jabatan presiden yang, menurut konstitusi, sudah berakhir.
Menurut konstitusi, jadwal pemilu dan pilpres selanjutnya adalah 2024.
Jadwal pemilu ini pasti dan wajib dilaksanakan!
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden sebagai pelaksana tugas pemerintahan wajib taat terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Artinya, kekuasaan dan wewenang presiden di bawah konstitusi, sehingga presiden tidak bisa mengubah konstitusi.
Maka itu, PERPPU atau dekrit presiden wajib taat konstitusi.
Kalau dekrit presiden melanggar konstitusi maka presiden dapat dan wajib dimakzulkan.
Baca Juga:
Cara Membuat Brand Anda Disebut ChatGPT: Panduan Praktis untuk Bisnis Indonesia
5 Tanda Agency Digital Anda Sudah Siap Menghadapi Era Pencarian AI
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
Tidak ada alasan apapun yang dapat menunda pemilu dan pilpres.
Termasuk alasan tidak ada anggaran untuk pemilu dan pilpres yang disuarakan para gerombolan liar pengkhianat demokrasi dan konstitusi.
Para pengkhianat demokrasi dan konstitusi tidak pernah menyerah.
Di tengah jalan buntu, pengkhianat demokrasi berupaya menunggangi isu “kembali ke UUD 1945 asli” untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Baca Juga:
InfiMotion Technology Tampil Perdana ke Publik, Pamerkan Kapabilitas Lengkap E-Drive di Wuxi
Pemenang Stevie® Awards for Technology Excellence Tahunan Ketiga Diumumkan
Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).***








