APAKABARNEWS.COM – Memperpanjang masa jabatan presiden yang, menurut konstitusi, sudah berakhir.
Menurut konstitusi, jadwal pemilu dan pilpres selanjutnya adalah 2024.
Jadwal pemilu ini pasti dan wajib dilaksanakan!
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Skenario Kudeta Konstitusi: Hari Ini Berkuasa, Besok Bagaimana Caranya Tetap Bisa Berkuasa
Bukankah Konsep Otorita Ini Sama dengan Melenyapkan Indonesia, yang Terdiri atas Daerah-daerah?
L’etat C’est Moi: Negara adalah Saya, Partai Politik Mencengkeram Republik Indonesia
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden sebagai pelaksana tugas pemerintahan wajib taat terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Artinya, kekuasaan dan wewenang presiden di bawah konstitusi, sehingga presiden tidak bisa mengubah konstitusi.
Maka itu, PERPPU atau dekrit presiden wajib taat konstitusi.
Baca Juga:
Malah Menambah Kuat Mosi Tidak Percaya, Alasan Klarifikasi Ketua MPR Bambang Soesatyo
Pasang Gibran Sebagai Cawapres Anies Baswedan, Pengamat: Orientasi Nasdem Kekuasaan Belaka
Tak Ada Seorangpun yang Penuhi Syarat Cawapres untuk Anies, Kecuali Luhut Binsar Panjaitan
Kalau dekrit presiden melanggar konstitusi maka presiden dapat dan wajib dimakzulkan.
Tidak ada alasan apapun yang dapat menunda pemilu dan pilpres.
Termasuk alasan tidak ada anggaran untuk pemilu dan pilpres yang disuarakan para gerombolan liar pengkhianat demokrasi dan konstitusi.
Para pengkhianat demokrasi dan konstitusi tidak pernah menyerah.
Di tengah jalan buntu, pengkhianat demokrasi berupaya menunggangi isu “kembali ke UUD 1945 asli” untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).***