APAKABAR NEWS – Beberapa langkah untuk menekan sekaligus menangkal penyebaran covid – 19 saat ini tengah berjalan di Indonesia.
Pemerintah pun sudah menerbitkan berbagai kebijakan guna memutus mata rantai covid – 19 yang hingga kini belum melandai.
Membatasi kegiatan masyarakat menjadi salah satu yang masif dilakukan pemerintah agar paparan covid – 19 ini tidak meluas.
Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi formula yang masih diterapkan di masa pandemi covid – 19.
Baca Juga:
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Kasus Pemerasan dan Ancaman, Selebgram Ria Ricis Kenal dengan Pelaku dan Pernah Punya Hubungan Baik
Polda Metro Jaya menyampaikan sudah menutup sementara sebanyak 172 perkantoran dan 599 restoran yang melanggar protokol kesehatan pencegahan covid – 19.
Angka tersebut diperoleh selama periode 14 September 2020 – 4 Februari 2021.
BACA JUGA: Apakabarjabar.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa di Provinsi Jawa Barat, dan nasional.
Melanggar aturan melebihi kapasitas dan jam operasional selama PPKM menjadi alasan ratusan restoran dan kantor itu ditindak oleh petugas.
Baca Juga:
Dari Hasil Memeras Anak Buahnya, Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Uang Sebesar Rp44,5 Miliar
Penyidikan Terhadap Aiman Witjaksono Terus Berjalan, Polda Metro Jaya Masih Periksa Beberapa Ahli
Halaman : 1 2 Selanjutnya