APAKABARNEWS.COM – Partai Politik mencengkeram. Merusak demokrasi, Konstitusi dan bangsa dan negara.
Menjelma dan membentuk pemerintahan otoritarian dan tirani, dengan cara melanggar konstitusi.
Perusakan bangsa dan negara dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Menurut konstitusi, pasal 6A ayat (2), calon pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh satu atau gabungan partai politik. Arti “gabungan” harusnya bersifat suka rela, bukan memaksa.
Baca Juga:
Utamakan Keutuhan dan Persatuan Bangsa, Prabowo Subianto Imbau Pendukung Tak Turun ke Jalan
Airlangga Hartarto Tanggapi Soal Pemanggilan dalam Sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
Yakin Rakyat Indonesia Ingin Dipimpin Prabowo Subianto, SBY Turun Gunung Saat Kampanye Pilpres
Artinya, kalau ada partai politik tidak mau bergabung dengan yang lain dalam pencalonan presiden, tetapi mau mengusulkan capres sendiri, maka menurut konstitusi dibolehkan.
2. Ketentuan konstitusi tersebut kemudian dilanggar. Undang-undang pemilu menetapkan presidential threshold 20 persen dari perolehan kursi di parlemen.