Penghentian tersebut didasari sejumlah pertimbangan, salah satunya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.
Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, Luhut mengatakan, ada kemungkinan kegiatan tersebut akan tetap dilanjutkan jika dalam proses evaluasi tidak ditemukan permasalahan.
“Kalau ada mekanisme yang salah, itu sedang kita evaluasi dan sekarang dihentikan. Mungkin beberapa waktu. Setelah nanti evaluasi, kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan,” katanya.
KKP tengah mengkaji perihal ekspor benih lobster tersebut. Luhut akan mempelajarinya pekan depan. (rad)
Baca Juga:
Asian Beach Games ke-6 di Sanya Resmi Berakhir, Tim China Menempati Posisi Teratas Klasemen Medali
Halaman : 1 2








