Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka, Keluarga Bisa Tuntut Pengendara Pajero ke Pengadilan

- Pewarta

Sabtu, 4 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Ilustrasi Kecelakaan Motor. (Dok. Apakabarnews.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Kecelakaan Motor. (Dok. Apakabarnews.com/M. Rifai Azhari)

APAKABARNEWS.COM – M Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa Universitas Indonesia, meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan mantan anggota Polri AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono (ESBW).

Dalam kasus tersebut, Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Profesor Suhandi Cahaya menyebutkan bahwa pihak keluarga korban tetap bisa menuntut ESBW, pengendara Mitsubishi Pajero yang terlibat dalam kecelakaan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diterbitkannya SP3 itu sesuai Undang-undang pasal 230.”

“Jadi kalau pihak almarhum tidak puas, ya nuntut saja ke pengadilan, tuntut aja pengendara Pajero (Eko Setia) itu,” ujar Suhandi di kepada wartawan, dikutip Jumat 2 Februari 2023.

Lebih lanjut, Suhandi menuturkan pihak keluarga korban bisa melaporkan ESBW dengan Pasal 304 terkait pembiaran korban setelah peristiwa kecelakaan.

“Pasal 304, seorang mengabaikan anak istrinya, bisa kena pidana.”

“Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan dia (mobil) jadi bisa dilakukan pidana juga,” ucapnya.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Donor Darah TFISC Senayan Libatkan 40 Peserta, Aksi Mahasiswa Dukung Kebutuhan Darah
Respons Cepat Dumas PPWI, Kabid Perumahan Disrumkim Kota Depok Akan Panggil Pengembang
Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama
PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana
Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!
RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol
Kang Ade dan Jo Project POP Hadirkan Sentuhan Humanis di Bimbingan Teknis ASN Disnaker Indramayu!
Harmonisasi Kebijakan Sertifikasi: LSP KPK dan BNSP Tingkatkan Kerja Sama Kompetensi Profesional

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Donor Darah TFISC Senayan Libatkan 40 Peserta, Aksi Mahasiswa Dukung Kebutuhan Darah

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:28 WIB

Respons Cepat Dumas PPWI, Kabid Perumahan Disrumkim Kota Depok Akan Panggil Pengembang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:57 WIB

Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Senin, 19 Mei 2025 - 13:07 WIB

PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana

Senin, 21 April 2025 - 16:12 WIB

Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!

Berita Terbaru

Pers Rilis

XTransfer Luncurkan Layanan Pembayaran Lintasnegara di Chili

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:11 WIB