Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka, Keluarga Bisa Tuntut Pengendara Pajero ke Pengadilan

- Pewarta

Sabtu, 4 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kecelakaan Motor. (Dok. Apakabarnews.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Kecelakaan Motor. (Dok. Apakabarnews.com/M. Rifai Azhari)

APAKABARNEWS.COM – M Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa Universitas Indonesia, meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan mantan anggota Polri AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono (ESBW).

Dalam kasus tersebut, Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Profesor Suhandi Cahaya menyebutkan bahwa pihak keluarga korban tetap bisa menuntut ESBW, pengendara Mitsubishi Pajero yang terlibat dalam kecelakaan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diterbitkannya SP3 itu sesuai Undang-undang pasal 230.”

“Jadi kalau pihak almarhum tidak puas, ya nuntut saja ke pengadilan, tuntut aja pengendara Pajero (Eko Setia) itu,” ujar Suhandi di kepada wartawan, dikutip Jumat 2 Februari 2023.

Lebih lanjut, Suhandi menuturkan pihak keluarga korban bisa melaporkan ESBW dengan Pasal 304 terkait pembiaran korban setelah peristiwa kecelakaan.

“Pasal 304, seorang mengabaikan anak istrinya, bisa kena pidana.”

“Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan dia (mobil) jadi bisa dilakukan pidana juga,” ucapnya.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama
PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana
Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!
RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol
Kang Ade dan Jo Project POP Hadirkan Sentuhan Humanis di Bimbingan Teknis ASN Disnaker Indramayu!
Harmonisasi Kebijakan Sertifikasi: LSP KPK dan BNSP Tingkatkan Kerja Sama Kompetensi Profesional
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Business Matching Jakarta: BNSP dan TOYO Work Group Jepang Fokus pada Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:57 WIB

Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Senin, 19 Mei 2025 - 13:07 WIB

PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana

Senin, 21 April 2025 - 16:12 WIB

Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!

Jumat, 27 September 2024 - 16:22 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol

Senin, 23 September 2024 - 16:35 WIB

Kang Ade dan Jo Project POP Hadirkan Sentuhan Humanis di Bimbingan Teknis ASN Disnaker Indramayu!

Berita Terbaru