APAKABARNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) melibatkan Partai Politik (parpol) dalam gugatan Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait Sistem Proporsional Terbuka.
Saan mengungkapkan, pelibatan itu sebagai upaya mempertahankan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024.
Sebab, menurutnya DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Berusaha Tenangkan Pasar Menyusul Penurunan IHSG Secara Drastis
Anggotanya Diperiksa KPK, Ketua Komisi XI DPR Sebut Penyaluran Dana CSR BI Melalui Rekening Yayasan
Sekitar 50 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Pemerintanan Prabowo Datangi Rumah Kertanegara
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita nanti meminta MK mengikutsertakan parta-partai sebagai pihak terkait.”
“Kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen karena kita ingin Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024,” kata Saan Mustopa dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Parlementaria, Rabu 4 Januari 2023.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai pelibatan partai politik dinilai penting dipertimbangkan MK.
Baca Juga:
Tanggapi Putusan MK, Prabowo Subianto: Terima Kasih kepada Masyarakat dan Fokus Hadapi Masa Depan
Utamakan Keutuhan dan Persatuan Bangsa, Prabowo Subianto Imbau Pendukung Tak Turun ke Jalan
Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024.
“Pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan,” kata Saan.
lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Barat VII ini juga menegaskan pihaknya ingin Sistem Proporsional Terbuka dipertahankan.
Sebab, hal ini merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi. “Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi,” sambungnya.
Baca Juga:
Airlangga Hartarto Tanggapi Soal Pemanggilan dalam Sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ditegur oleh KPU, Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan Lakukan Evaluasi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Tanggapi Tudingan MK Sebagai Mahkamah Keluarga
Saan membeberkan alasan Sistem Proporsional Tertutup dianggap sebagai kemunduran. Salah satunya, tidak merepresentasikan sistem perwakilan.
Menurut Saan, penentuan anggota legislatif pada Sistem Proporsional Terbuka ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih, sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.
“(Sistem) Proporsional Tertutup membuat masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik bisa mewakilinya,” tutupnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.