APAKABAR NEWS – Sidang kasus perdata gugatan Fara Luwia dan Farma International terhadap PT SNI, PT NWG dan PT LPI di PN Jakarta Pusat memasuki tahap mediasi perdana pads Kamis, 6 Mei 2021.
Namun sayangnya, tahap mediasi tak sesuai harapan karena tergugat tak menghadirkan pihak yang bisa mengambil keputusan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Melky Pranata Koedoeboen kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Mei 2021.
“Pihak tergugat memang menghadirkan dua direktur untuk mediasi. Cuma yang kami sesalkan mereka bukan decision maker. Jadi akar masalahnya tak bisa diselesaikan,” kata Melky Pranata Koedoeboen.
Baca Juga:
Sengketa Lahan Batu Tulis Berakhir Eksekusi, Moe Yunny Raharja ‘Diusir Paksa’ dari Lokasi
Begini, Kisah Dibalik Gugatan Fara Luwia terhadap Anak Usaha Konglomerat Wilmar Group
Berkat Kerja Keras, Kegigihan dan Optimisme, Fara Luwia Raih Dana Investasi dari AS
“Orang yang berbuat masalah ini adalah Pak Darwin Indigo. Harusnya beliau yang hadir. Bukan seolah-olah delegasi yang hadir,” sambungnya lagi.
Dikatakan, jauh sebelum masalah masuk ke pengadilan, Ibu Farah sebagai penggugat sebenarnya sudah ingin berdamai dan mencari win-win solution.
Namun tidak pernah digubris Darwin Indigo hingga persoalan akhirnya dilarikan ke pengadilan untuk penyelesaian.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya