APAKABAR NEWS – Sebanyak tiga tempat usaha langsung ditutup paksa oleh Tim Pemburu covid – 19. Karena, kedapatan menyalahi protokol kesehatan, serta jam operasional selama pandemi.
ketiga tempat usaha itu langsung disegel petugas guna mengantisipasi terulangnya kerumunan oleh konsumen.
“Ada tiga tempat usaha disegel,” kata Kapolsek Pulogadung (Kompol. Satria Darma).
Dalam operasi tersebut, tim juga melakukan rapid test covid – 19 terhadap kerumunan warga di Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu 19 Desember 2020 dini hari.
“Terjadi kerumunan. 37 orang dilakukan rapid test, hasilnya 37 non reaktif,” jelasnya.
Ia menjelaskan, upaya penertiban oleh Tim Pemburu covid – 19 sempat diwarnai perlawanan dari salah satu warga sehingga langsung diamankan.
“Satu orang ditahan di Mapolsek Pulogadung karena melawan petugas. Yang bersangkutan melintas tidak menggunakan masker lalu dihentikan petugas, tetapi tidak mau dan berusaha untuk kabur,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya