APAKABAR NEWS – Menteri Ketenagakerjaan didesak segera untuk mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur soal kebijakan asuransi bagi anak pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu seiring dengan aturan PP No.82 tahun 2018 tentang perubahan atas PP No.44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang ditetapkan tanggal 29 Nopember 2019 dan diundangkan tanggal 2 Desember 2019.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan,dengan diundangkannya PP No. 82 Tahun 2019 ini manfaat program JKK dan JKm yang ada di PP No. 44 Tahun 2015 mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Presiden Jokowi Bicara Soal Keadilan Sosial Saat Resmikan Bandara di Maluku Utara
Adapun manfaat yang meningkat adalah penggantian biaya tranportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya penunjang diagnostik, santunan berkala, bantuan beasiswa baik jumlah anak maupun nilai beasiswa, dan biaya pemakaman.
Baca Juga: Jalur Perdagangan Antar Benua Terganggu Gara-gara Kapal Kargo Besar, Begini Ceritanya
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Menaker Didesak Terbitkan Permen JKK dan JKm, Ini Manfaatnya Jika Mulai Diberlakukan“
Baca Juga:
Perkuat Sistem Manajemen melalui Pelatihan Audit Internal ISO dengan Levner
RF ONLINE NEXT HADIRKAN ACARA KOMUNITAS KHUSUS UNTUK PEMAIN INDONESIA DI JAKARTA
Jin Jiang Hotels dan Trip.com Perkuat Kerja Sama Strategis untuk Garap Pasar ASEAN







