Mendagri Terbitkan Instruksi Terkait Kebijakan PPKM Jawa-Bali

- Pewarta

Kamis, 7 Januari 2021 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian. /instagam.com /@titokarnavian

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian. /instagam.com /@titokarnavian

FOKUS HUKUM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menginstruksikan para kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati/walikota terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah ditetapkan pemerintah.

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 ini secara khusus ditujukan kepada gubernur di tujuh provinsi antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Selain gubernur, intruksi ini juga ditujukan kepada bupati/walikota di beberapa wilayah di Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya; Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya Surakarta dan sekitarnya; Daerah Istimewa Yogyakarta: 

Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo; Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya; dan terakhir Bali: Kota Denpasar dan sekitarnya.

“(Instruksi Mendagri) mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19,” demikian bunyi diktum kesatu Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.

Sedangkan pada diktum kedua huruf a, Mendagri meminta para pemimpin daerah yang disebutkan di diktum kesatu memberlakukan peraturan pembatasan tempat kerja dengan WFH sebesar 75 persen. Diktum kedua huruf b, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Berita Terkait

Resmi Jadi LSP, Badiklat Kejaksaan RI Berwenang Sertifikasi Kompetensi Jaksa dalam Kasus Tindak Pidana Khusus
KPK Harus Segera Lakukan Penyidikan Terhadap Kasus Gratifikasi Private Jet Kaesang Pangarep
Kaesang Pangarep Datangi Kantor KPK, Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi Ketika Perjalanan ke Amerika Serikat
4,5 Milyar Orang Tak Miliki Akses ke Sanitasi Aman, Retno Marsudi Jadi Utusan Khusus Sekjen PBB untuk Urusan Air
Ketua Forum LSP Politeknik Indonesia, Darmawan, Solid Konsolidasikan Implementasi Kebijakan Sertifikasi Sesuai Perpres No 68 Tahun 2022
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango Tanggapi Soal Keberadaan Kaesang Pangarep
Eksponen Aktivis 98 Sebut Kaesang Pangarep Rugikan 2 Pihak, Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi
Pernah Berseberangan, Xanana Gusmao Kini Sanjung Prabowo: akan Jadi Presiden yang Luar Biasa
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 07:50 WIB

Sebanyak 68 Kabupaten/Kota Rentan Rawan Pangan dan 8,3 Persen Penduduk Tak Punya Energi Hidup Sehat

Selasa, 1 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Alasan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman DIsayangi Prabowo Subianto

Kamis, 26 September 2024 - 16:01 WIB

Rilispers.com Layani Publikasi Khusus di Media Ekonomi dan Bisnis untuk Pencitraan dan Pemuliĥan Citra

Senin, 23 September 2024 - 14:29 WIB

Persrilis.com Fokus Layani Jasa Penerbitan Press Release di 1000+ Portal Berita Mitra Promedia

Rabu, 18 September 2024 - 11:47 WIB

Trip.com Merilis Level dan Benefit Keanggotaan Baru: Upgrade Layanan Transfer Bandara, Paket E-SIM Gratis, & Tiket Atraksi Wisata

Kamis, 12 September 2024 - 11:28 WIB

Dukung Ketahanan Pangan dan Ketahanan Energi Nasional, Agro Media Network Luncurkan Portal Sawitpost.com

Selasa, 10 September 2024 - 09:07 WIB

Ini yang Dilaporkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menkeu Thomas Djiwandono kepada Prabowo

Senin, 9 September 2024 - 11:42 WIB

Pemkab Siak Dafarkan 2.889 Pekebun Sawit untuk Perlindungan BPJS, 2024 Anggarkan untuk 3.850 Pekebun

Berita Terbaru