“Atas terjadinya kedua kejadian itu, maka petugas yang melakukan kelebihan pungutan harus dievaluasi.”
“Harus ada punishment agar menimbulkan efek jera dan uang kelebihan pungutan yang telah merugikan masyarakat juga harus dikembalikan,” tegasnya.
Selanjutnya, Hergun juga menegaskan bahwa kasus-kasus pungutan lebih ini telah menguntungkan pihak-pihak tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari kasus ini yang diuntungkan adalah para importir karena masyarakat akan memilih membeli barang di dalam negeri daripada membelinya di luar negeri.”
- Podnews Indonesia Diluncurkan, Podcast SapuLangit dan Lahyanto Network Jangkau 200 Portal Berita dalam 15 Menit
- Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
- PAAI Desak Kepastian Hukum Pajak Agen Asuransi, Bagaimana Dampaknya terhadap Kesejahteraan Profesi?
“Ada bau kongkalikong antara importir dengan petugas,” pungkasnya. (dpr)
Halaman : 1 2







