APAKABAR NEWS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Moh. Mahfud MD, memastikan bahwa rekomendasi yang disampaikan LSM Transparansi Internasional Indonesia (TII) akan dibahas di pemerintahan.
Menurutnya, hal ini akan memperkuat apa yang sudah dirancang pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Rekomendasi-rekomendasi ini tentu saya bawa, karena ini memperkuat apa yang sudah kami rancang semua,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2020 secara virtual, Kamis 28 Januari 2021.
Menko Mahfud mengaku sudah merasakan persepsi korupsi di 2020 itu akan turun.
Baca Juga:
Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Dirinya Duduki Banyak Jabatan, Seperti Luhut Pandjaitan
PN Tak Punya Wewenang Buat Vonis Tunda Pemilu, Mahfud MD: Kompetensinya Tidak Berada di PN
Karena pertama, adanya ribut-ribut kontroversi Undang-undang KPK yang secara umum dianggap sebagai sebuah produk hukum yang akan melemahkan pemberantasan korupsi.
Menurutnya itu bisa menimbulkan persepsi, apa pun itu, meskipun faktanya bisa iya, bisa tidak, tinggal tergantung sudut apa yang mau dilihat.
“Tetapi saya sudah menduga, ini akan menimbulkan persepsi buruk di dunia internasional, di dunia hukum, mengenai pemberantasan korupsi, melemahnya pemberantasan korupsi.”
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya