APAKABAR NEWS – Bos (owner) Grabtoko (Grabtoko.com) yang saat ini menjadi tersangka, yaitu Yudha Manggala Putra mengaku telah menerima pesanan barang dari 980 konsumen (pembeli).
Tetapi, dari ratusan konsumen yang telah memesan, pihaknya hanya mengirimkan barang pesanan ke sembilan konsumen saja.
“Dari 980 customer yang memesan barang elektronik di situs online Grabtoko, hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, Rabu 13 Janauri 2021.
Baca Juga:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI, Begini Alasan Hakim
Berawal Kasus Kecil, Polda Metro Sukses Bongkar 258 Kg Sabu dari Sumatera
Bareskrim Periksa Tengku Zul Terkait Abu Janda, Dicecar Soal ‘Islam Arogan’
Sembilan barang yang dikirim ke konsumen itu, ternyata dibelinya dari pusat perbelanjaan ITC. Adapun produk dibeli dengan harga normal.
Sementara, sisanya 971 konsumen lain tak pernah menerima produk pesanan.
Dalam proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan beberapa bank. Antara lain, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
“Pihak bank membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditaksir sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli,” ujar Brigjen Slamet.
Baca Juga:
Kasus Hukum Habib Rizieq Shihab Dituntaskan, Bareskrim Polri Sebut Sudah P21
Masih Belum Beres, KPK akan Periksa 6 Saksi Kasus Suap Ekspor Benih Lobster
Polri Bakal Tindak Tegas yang Terlibat Kelompok Teroris, Termasuk Eks Anggota FPI
Untuk diketahui, tim Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah mengamankan owner Grabtoko.com, Yudha Manggala Putra di Jalan Pattimura Kebayoran Baru pada Sabtu, 9 Januari 2021. Yudha diduga menyebarkan berita bohong.
Kabareksrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Yudha diciduk diduga melakukan pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Jiwasraya dan Asabri, Begini Apresiasi Komisi III kepada Kejagung
WN Inggris yang akan Dideportasi adalah Istri Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah
Bareskrim Periksa Abu Janda Terkait Cuitan Diduga Rasisme Terhadap Natalius Pigai
“Berikutnya langkah penyidik membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, menyiapkan administrasi penyidikan,” tutup Listyo dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan. (pol)