APAKABAR NEWS – Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2021.
Tarif penyesuaian jaminan kesehatan masyarakat ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan dapat berkurang.
Baca Juga:
Ketua DPR RI Puan Maharani: Berikan Vaksin Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu
KSSK Terbitkan Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha
DPR Minta Realokasi Anggaran Kementan 2021 Berorientasi Pemulihan Ekonomi
Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021).
A. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya