APAKABAR NEWS – Museum Seni Rupa dan Keramik beralamat di Jalan Pos Kota No. 2 Jakarta Barat itu menempati sebuah bangunan tua yang didirikan pada 1870.
Awalnya gedung yang dibangun pada 12 Januari 1870 untuk Ordinaris Raad van Justitie Binnen Het Casteel Batavia (Dewan Kehakiman pada Benteng Batavia).
Tahun 1944 digunakan oleh tentara KNIL, dan selanjutnya oleh TNI. Pada 1973-1976 dimanfaatkan sebagai Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Pada 10 Januari 1972, gedung dengan delapan tiang besar di bagian depan itu dijadikan bangunan bersejarah serta cagar budaya yang dilindungi.
Baca Juga:
RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol
Kang Ade dan Jo Project POP Hadirkan Sentuhan Humanis di Bimbingan Teknis ASN Disnaker Indramayu!
Harmonisasi Kebijakan Sertifikasi: LSP KPK dan BNSP Tingkatkan Kerja Sama Kompetensi Profesional
Lalu pada tahun 1973-1976, pernah juga dimanfaatkan oleh Pemda DKI Jakarta sebagai kantor Dinas Museum dan Sejarah.
Tahun 1976 bangunan tua ini diresmikan sebagai Balai Seni Rupa Jakarta dan pada 1990 menjadi Museum Seni Rupa dan Keramik.
Pada 1990 bangunan itu akhirnya digunakan sebagai Museum Seni Rupa dan Keramik yang dirawat oleh Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI Jakarta.
Pameran
Halaman : 1 2 Selanjutnya