APAKABARNEWS.COM – Jenazah tersangka penembak kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Mustopa (60), telah selesai diautopsi untuk kepentingan penyidikan dan didapati penyebab meninggalnya tersangka dalam kasus karena serangan jantung.
Saat ini jenazah dari tersangka sudah dijemput oleh pihak keluarganya dalam satu rangkaian proses dari Penyidik.
“Almarhum sudah dijemput keluarganya dan sudah kami serahkan kepada penyidik dan penyidik sudah menyerahkan kepada keluarga.”
Baca artikel menarik lainnya di sini: Soal Pemilihan Kepala Daerah 2024, Gerindra Kota Surakarta akan Bertemu Kaesang Pangarep
“Jadi satu rangkaian,” kata Kasubdit DVI Polri AKBP Nugroho Lelono , Selasa 9 Mei 2023.
Nugroho menyebutkan, berdasarkan keterangan dari keluarganya, jenazah tersangka Mustopa rencananya akan dimakamkan di kampung halamannya di Lampung.
“Saat ini oleh keluarga rencana akan dibawa ke Lampung dimakamkan di makam keluarga,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, hasil autopsi terhadap jenazah tersangka pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Mustopa NR (60), mengungkap penyebab meninggalnya tersangka.
Dokter Forensik Polri, dr Arfiani, mengatakan bahwa penyebab kematian tersangka dalam peristiwa penembakan tersebut yakni karena serangan jantung.
“Dari pemeriksaan dalam kami tekukan adanya gambaran penyakit infeksi pada paru dan ada gambaran serangan jantung.”
Baca Juga:
Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Rita Widyasari
Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang
Diusulkan Pertama Kali oleh PWI Jatim, Margono Djojohadikusumo Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional
“Kami dari tim dokter forensik, korban mati karena serangan jantung diperberat infeksi pada parunya,” ujar dr Arfiani dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 5 Mei 2023.
Arfiani lalu menyampaikan terdapat luka-luka yang berada di luar tubuh jenazah Mustopa. Kendati demikian, ia memastikan luka-luka itu tidak berdampak fatal.
“Ditemukan luka-luka tapi lukanya tidak potensi menyebabkan kematian. Ada luka dangkal di bibir, lutut, luka lecet kecil di pipi, ada memar disertai bengkak di pipi,” jelasnya.***