Oknum Dosen Universitas Jember Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

- Pewarta

Kamis, 15 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. /Dok. Media Apakabar/m. Rifa'i Azhari

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. /Dok. Media Apakabar/m. Rifa'i Azhari

APAKABAR NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur akhirnya resmi menetapkan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Gelar perkara kasus itu dengan menghadirkan para pihak telah dilakukan hari ini dan dalam gelar perkara itu ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum psikiatri, sehingga kami menetapkan tersangka,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari di Mapolres Jember.

Penetapan tersebut juga didukung sejumlah barang bukti dan alat bukti juga menjadi dasar oknum dosen Unej RH sebagai tersangka. Yakni, keterangan saksi, surat visum obgyn dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Soebandi, bukti rekaman suara saat kejadian pelecehan seksual yang direkam korban, dan keterangan ahli.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Inilah Enam Sinetron Televisi yang Layak Ditoton di Bulan Ramadhan, Termasuk ‘Ikatan Cinta’

Penetapan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan para pihak, Selasa, 13 April 202, ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum psikiatri.

Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel Oknum Dosen Universitas Jember Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan
Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat
Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:18 WIB

Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:44 WIB

Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I

Berita Terbaru