APAKABAR NEWS – Seorang pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanggerang berinsial T diberhentikan dengan tidak hormat lantaran terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk berziarah dan langgar aturan protokol kesehatan.
Pegawai yang berinsial T ini, merupakan pegawai lepas pada Disbudpar Kota Tanggerang yang terjaring razia di pos penyekatan saat memakai mobil operasional jenis pickup L-300 tanpa seijin pimpinan untuk membawa warga yang akan melakukan ziarah ke Serpong.
“Sudah kita berhentikan mulai hari ini dan terbukti bersalah karena melanggar aturan protokol kesehatan”, kata Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi kota Disbupar Hendr Pratama, seperti yang dikutip hallobogor.com dari Antara, Senin 10 Mei 2021.
Baca Juga: Viral Video Ajak Mudik Beramai-ramai, Akhirnya Pelaku Ditangkap Polisi
Baca Juga:
Polisi Masih Identifikasi Mayat Pria Tanpa Identitas, akan Diotopsi RSU Kota Tangerang
Tantangan Pemilu 2024 akan Lebih Sulit, Gerindra Tangerang Nyatakan Usung Prabowo untuk Pesiden
Hendri menjelaskan, yang bersangkutan telah dimintai keterangan dan terbukti bersalah menggunakan kendaraan tanpa ijin dan melanggar protokol kesehatan mengangkut 20 orang.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Pegawai Disbudpar Dipecat karena Gunakan Kendaraan Dinas untuk Ziarah dan Langgar Prokes, Begini Ceritanya“