APAKABARNEWS.COM – Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan bahwa proses peradilan terhadap terdakwa anak AG (15) dilaksanakan juga hari ini 29 Maret 2023.
“Hari ini juga dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7, Tapi dengan acara sidang secara tertutup,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu 29 Maret 2023.
Proses sidang pertama dilakukan setelah upaya diversi yang dilaksanakan sebagai kewajiban sistem peradilan anak ditolak oleh pihak keluarga korban David Ozora (17).
“Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan,” kata Djuyamto.
Baca Juga:
KPK Periksa Angelina Embun Prasasya Terkait Aset Mewah Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo
Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Solidaritas Keluarga Besar Sulawesi Selatan Nyatakan Penolakan
Status AG, Pacar Mario Dandy Menjadi Pelaku atau Sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Konten artikel ini dikutip dari media online Halloupdate.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
“Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama,” imbuhnya.***