Pengacara Paslon Bupati Yalimo Resmi Daftarkan Surat Permohonan ke Mahkamah Konstitusi RI

- Pewarta

Selasa, 18 Mei 2021 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paslon Bupati Yalimo Jayapura, Lakius Peyon dan Nuhum Mebel mendaftar perkara atas pungutan suara ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi RI. /Dok. Timses Bupati Yalimo

Paslon Bupati Yalimo Jayapura, Lakius Peyon dan Nuhum Mebel mendaftar perkara atas pungutan suara ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi RI. /Dok. Timses Bupati Yalimo

APAKABAR NEWS – Tim Pengacara Paslon Bupati Yalimo Jayapura Nomor Urut 02, Lakius Peyon dan Nuhum Mebel resmi mendaftar perkara atas pungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo Jayapura.

Pendaftaran gugatan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), dengan akta permohonan nomer 149/PAN.MK/AP3/052021 tanggal 17 Mei 2021,

Tim Pengacara menuding Paslon Nomor Urut 01 Erdi Dabi dan Jhoni Wilil dimenangkan oleh KPU Kabupaten Yalimo dengan cara-cara yang tidak terhormat.

“KPU Kabupaten Yalimo secara sistimatis dengan cara yang tidak terhormat telah melakukan penyelewengan hak suara,” kata pengacara Jonathan Waeo Solihi. SH kepada wartawan.

Jonathan Waeo Solihi menyatakan, setidaknya ada beberapa hal yang digugatnya, antara lain:

  1. KPU Yalimo diduga melakukan atau mengkudeta terhadap PPD, secara langsung.
  2. Mengambil alih kekuasaan issu dengan ilegal.
  3. Calon pasangan nomer urut 01 dengan cara tidak terhormat mengambil daftar C (daftar hitungan).

“Kami menuntut untuk dilakukan diskualifikasi, mengingat hal ini masih dalam proses tahapan dan kewenangan KPU itu dapat diberhentikan,” kata pengacara Jonathan.

Berita Terkait

Gibran Rakabuming Raka Batal Hadiri Puncak HUT Ke-65 Ormas MKGR, Ini Penjelasan Ketua Umum Golkar
Budi Arie Setiadi Tanggapi Kabar Sri Sultan Menjadi Mediator Pertemuan Megawati dengan Jokowi
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
KPK Ungkap Alasan Soal Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Padahal Statusnya Tersangka
Numpang Tanya Soal Video-video Hasto Kristiyanto, Apakah Serius atau Hanya Pepesan Kosong?
PDIP Beri Penjelasan Soal Sangkut Pautnya Harun Masiku dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri
Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Resmi KPK
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:36 WIB

Gibran Rakabuming Raka Batal Hadiri Puncak HUT Ke-65 Ormas MKGR, Ini Penjelasan Ketua Umum Golkar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:37 WIB

Budi Arie Setiadi Tanggapi Kabar Sri Sultan Menjadi Mediator Pertemuan Megawati dengan Jokowi

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:02 WIB

Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:31 WIB

Numpang Tanya Soal Video-video Hasto Kristiyanto, Apakah Serius atau Hanya Pepesan Kosong?

Senin, 30 Desember 2024 - 14:50 WIB

PDIP Beri Penjelasan Soal Sangkut Pautnya Harun Masiku dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri

Kamis, 26 Desember 2024 - 07:29 WIB

Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:08 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Resmi KPK

Rabu, 18 Desember 2024 - 12:00 WIB

Gibran Rakabuming Merasa Sama dengan Ketua Umum PP Pemuda Katolik Gusma Soal Nasibnya di PDIP

Berita Terbaru