Pengacara Paslon Bupati Yalimo Resmi Daftarkan Surat Permohonan ke Mahkamah Konstitusi RI

- Pewarta

Selasa, 18 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paslon Bupati Yalimo Jayapura, Lakius Peyon dan Nuhum Mebel mendaftar perkara atas pungutan suara ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi RI. /Dok. Timses Bupati Yalimo

Paslon Bupati Yalimo Jayapura, Lakius Peyon dan Nuhum Mebel mendaftar perkara atas pungutan suara ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi RI. /Dok. Timses Bupati Yalimo

APAKABAR NEWS – Tim Pengacara Paslon Bupati Yalimo Jayapura Nomor Urut 02, Lakius Peyon dan Nuhum Mebel resmi mendaftar perkara atas pungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo Jayapura.

Pendaftaran gugatan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), dengan akta permohonan nomer 149/PAN.MK/AP3/052021 tanggal 17 Mei 2021,

Tim Pengacara menuding Paslon Nomor Urut 01 Erdi Dabi dan Jhoni Wilil dimenangkan oleh KPU Kabupaten Yalimo dengan cara-cara yang tidak terhormat.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPU Kabupaten Yalimo secara sistimatis dengan cara yang tidak terhormat telah melakukan penyelewengan hak suara,” kata pengacara Jonathan Waeo Solihi. SH kepada wartawan.

Jonathan Waeo Solihi menyatakan, setidaknya ada beberapa hal yang digugatnya, antara lain:

  1. KPU Yalimo diduga melakukan atau mengkudeta terhadap PPD, secara langsung.
  2. Mengambil alih kekuasaan issu dengan ilegal.
  3. Calon pasangan nomer urut 01 dengan cara tidak terhormat mengambil daftar C (daftar hitungan).

“Kami menuntut untuk dilakukan diskualifikasi, mengingat hal ini masih dalam proses tahapan dan kewenangan KPU itu dapat diberhentikan,” kata pengacara Jonathan.

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan
Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat
Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:18 WIB

Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:44 WIB

Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I

Berita Terbaru