APAKABAR NEWS – Tim Pengacara Paslon Bupati Yalimo Jayapura Nomor Urut 02, Lakius Peyon dan Nuhum Mebel resmi mendaftar perkara atas pungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo Jayapura.
Pendaftaran gugatan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), dengan akta permohonan nomer 149/PAN.MK/AP3/052021 tanggal 17 Mei 2021,
Tim Pengacara menuding Paslon Nomor Urut 01 Erdi Dabi dan Jhoni Wilil dimenangkan oleh KPU Kabupaten Yalimo dengan cara-cara yang tidak terhormat.
“KPU Kabupaten Yalimo secara sistimatis dengan cara yang tidak terhormat telah melakukan penyelewengan hak suara,” kata pengacara Jonathan Waeo Solihi. SH kepada wartawan.
Baca Juga:
Gibran Rakabuming Raka Batal Hadiri Puncak HUT Ke-65 Ormas MKGR, Ini Penjelasan Ketua Umum Golkar
Budi Arie Setiadi Tanggapi Kabar Sri Sultan Menjadi Mediator Pertemuan Megawati dengan Jokowi
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
Jonathan Waeo Solihi menyatakan, setidaknya ada beberapa hal yang digugatnya, antara lain:
- KPU Yalimo diduga melakukan atau mengkudeta terhadap PPD, secara langsung.
- Mengambil alih kekuasaan issu dengan ilegal.
- Calon pasangan nomer urut 01 dengan cara tidak terhormat mengambil daftar C (daftar hitungan).
“Kami menuntut untuk dilakukan diskualifikasi, mengingat hal ini masih dalam proses tahapan dan kewenangan KPU itu dapat diberhentikan,” kata pengacara Jonathan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya