APAKABAR NEWS – Juru sita Pengadilan Negeri Cibinong telah melakukan penyitaan lahan beserta Vila yang berada di Desa Batulayang Kecamatan Cisarua.
“Seluas 6.336 meter berikut 7 bangunan vila ini hasil dari risalah lelang Nomor 88/32/202O dan sudah dinyatakan sah secara hukum.”
“Lahannya berpindah ke atas nama Fiuzah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 00631/Desa Batulayang,” kata Muhamad Irvanudin Juru sita pengadilan Negeri Cibinong,” ujar Muhammad Irvan kepada wartawan. Selasa 18 Januari 2022.
Dia juga menyampaikan bahwa penyitaan ini setelah melalui proses hukum, dan sudah ditetapkan berpindah tangan sesuai risalah lelang.
Menurutnya, di atas lahan ada 3 bangunan vila besar dan 4 vila kecil.
Sesuai SP penetapan, penyitaan aset ini berikut bangunan di atas lahan tersebut, aset berupa tanah dan bangunan yang disita itu berawal dari hutang piutang dengan salah satu Bank.
“Pemilik pinjam uang ke Bank, karena gagal bayar sudah lama akhirnya dilelang,” ungkapnya.