APAKABAR NEWS – Masa jabatan beberapa Kepala Daerah akan segera berakhir pada 2022 ini, setelah menjabat 5 tahun sejak 2017.
Kepala Daerah yang segera berakhir masa jabatannya antara lain DKI Jakarta.
Sedangkan menurut Pasal 18 ayat (4) UUD, Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) harus dipilih secara demokratis, artinya tentu saja dipilih oleh rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kata lain, Kepala Daerah tidak boleh ditunjuk atau diangkat oleh siapapun, termasuk oleh Presiden. Karena hal tersebut melanggar UUD Pasal 18 ayat (4) tersebut di atas.
Karena itu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib dilaksanakan ketika masa jabatan Kepala Daerah bersangkutan berakhir.
Hal tersebut sebagai konsekuensi “Kepala Daerah dipilih secara demokratis”. Maka Pilkada tidak bisa ditunda.
Karena masa bakti Kepala Daerah ditetapkan 5 tahun, maka Pilkada juga wajib dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
Baca Juga:
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
InfiMotion Technology Tampil Perdana ke Publik, Pamerkan Kapabilitas Lengkap E-Drive di Wuxi
Pemenang Stevie® Awards for Technology Excellence Tahunan Ketiga Diumumkan
Seperti kemudian ditegaskan pada Pasal 3 PERPPU No 1/2014 yang disahkan oleh UU No 1/2015.
PERPPU No 1/2014 dan Pasal 3 bahwa Pilkada harus dilaksanakan setiap 5 tahun adalah koreksi dan pembatalan atas UU No 22/2014 yang menetapkan Kepala Daerah dipilih oleh anggota DPRD.
Artinya, tidak ada ruang lagi Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, sekaligus menegaskan bahwa Kepala Daerah harus dipilih secara Demokratis oleh rakyat, sesuai perintah UUD.
Karena itu, penundaan Pilkada tahun 2022 (dan 2023) serta pengangkatan Penjabat Kepala Daerah melanggar konstitusi, dan wajib batal.
Baca Juga:
High Tea bertema Winnie the Pooh Disney di SKAI
AdaKami Bangun Akses Air Bersih dan Sanitasi Layak untuk Warga Dusun Banjarsari Lampung Selatan
T’way Air Luncurkan Program “Explore Korea, One Destination at a Time”
Sebagai konsekuensi, Pilkada 2022 harus dilaksanakan secepat mungkin.
Opini: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)








