APAKABAR NEWS – Masa jabatan beberapa Kepala Daerah akan segera berakhir pada 2022 ini, setelah menjabat 5 tahun sejak 2017.
Kepala Daerah yang segera berakhir masa jabatannya antara lain DKI Jakarta.
Sedangkan menurut Pasal 18 ayat (4) UUD, Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) harus dipilih secara demokratis, artinya tentu saja dipilih oleh rakyat.
Dengan kata lain, Kepala Daerah tidak boleh ditunjuk atau diangkat oleh siapapun, termasuk oleh Presiden. Karena hal tersebut melanggar UUD Pasal 18 ayat (4) tersebut di atas.
Baca Juga:
8 Warga Cipete yang Terpapar Virus dari Tikus, Begini Penjelasan Wagub Riza Patria
Ahmad Riza Patria Disebut Gerindra Sebagai Kader Terbaik untuk Calon Gubernur DKI Jakarta
Karena itu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib dilaksanakan ketika masa jabatan Kepala Daerah bersangkutan berakhir.
Hal tersebut sebagai konsekuensi “Kepala Daerah dipilih secara demokratis”. Maka Pilkada tidak bisa ditunda.
Karena masa bakti Kepala Daerah ditetapkan 5 tahun, maka Pilkada juga wajib dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
Seperti kemudian ditegaskan pada Pasal 3 PERPPU No 1/2014 yang disahkan oleh UU No 1/2015.
Baca Juga:
Laksanakan Himbauan Bupati, Camat Ciawi dan Kepala UPT Turun ke jalan
Ketua DPD Partai Golkar Wawan Haikal Kurdi Dapat Dukungan untuk Jadi Bupati
UMP DKI Jakarta Naik Rp 37.749 Jadi Rp 4.453.935,53, Ada Sanksi untuk Pengusaha yang Nakal
PERPPU No 1/2014 dan Pasal 3 bahwa Pilkada harus dilaksanakan setiap 5 tahun adalah koreksi dan pembatalan atas UU No 22/2014 yang menetapkan Kepala Daerah dipilih oleh anggota DPRD.
Artinya, tidak ada ruang lagi Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, sekaligus menegaskan bahwa Kepala Daerah harus dipilih secara Demokratis oleh rakyat, sesuai perintah UUD.
Karena itu, penundaan Pilkada tahun 2022 (dan 2023) serta pengangkatan Penjabat Kepala Daerah melanggar konstitusi, dan wajib batal.
Sebagai konsekuensi, Pilkada 2022 harus dilaksanakan secepat mungkin.
Baca Juga:
UMP 2022 Jateng Naik 0,78%, Perusahaan Bandel Bakal Kena Sanksi
Volume Kendaraan DKI Jakarta Alami Peningkatan Memasuki PPKM Level 1
Waspadai Tren Peningkatan Keterisian Tempat Tidur Covid-19 Pasca Libur Lebaran
Opini: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)