APAKABAR NEWS – Masa jabatan beberapa Kepala Daerah akan segera berakhir pada 2022 ini, setelah menjabat 5 tahun sejak 2017.
Kepala Daerah yang segera berakhir masa jabatannya antara lain DKI Jakarta.
Sedangkan menurut Pasal 18 ayat (4) UUD, Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) harus dipilih secara demokratis, artinya tentu saja dipilih oleh rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kata lain, Kepala Daerah tidak boleh ditunjuk atau diangkat oleh siapapun, termasuk oleh Presiden. Karena hal tersebut melanggar UUD Pasal 18 ayat (4) tersebut di atas.
Karena itu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib dilaksanakan ketika masa jabatan Kepala Daerah bersangkutan berakhir.
Hal tersebut sebagai konsekuensi “Kepala Daerah dipilih secara demokratis”. Maka Pilkada tidak bisa ditunda.
Karena masa bakti Kepala Daerah ditetapkan 5 tahun, maka Pilkada juga wajib dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
Baca Juga:
Jasa Top Up PayPal: Cara Beli Saldo PayPal dengan Praktis
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Seperti kemudian ditegaskan pada Pasal 3 PERPPU No 1/2014 yang disahkan oleh UU No 1/2015.
PERPPU No 1/2014 dan Pasal 3 bahwa Pilkada harus dilaksanakan setiap 5 tahun adalah koreksi dan pembatalan atas UU No 22/2014 yang menetapkan Kepala Daerah dipilih oleh anggota DPRD.
Artinya, tidak ada ruang lagi Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, sekaligus menegaskan bahwa Kepala Daerah harus dipilih secara Demokratis oleh rakyat, sesuai perintah UUD.
Karena itu, penundaan Pilkada tahun 2022 (dan 2023) serta pengangkatan Penjabat Kepala Daerah melanggar konstitusi, dan wajib batal.
Baca Juga:
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Sebagai konsekuensi, Pilkada 2022 harus dilaksanakan secepat mungkin.
Opini: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)









