APAKABAR NEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta para penyidik Polri dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik (PNB) yang dapat dipidana.
Hal itu Listyo sampaikan dalam Surat Edaran (SE) bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
“Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,” tulis SE tersebut.
Listyo juga menyebut, penyidik harus berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Baca Juga:
Sampaikan Narasi Sesuai dengan Fakta dan Data, Jubir Anies: Bukan Karangan atau Hoaks
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tanggapi Rangkaian Acara Pernikahan Putera Bungsu Jokowi
Selain itu, SE tersebut juga menyebutkan jika korban tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangka telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Mediaemiten.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi akutual seputar dunia ekonomi, bisnis, dan pasar modal.
Sebelum berkas diajukan ke JPU, penyidik juga diminta untuk memberikan ruang untuk mediasi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya