APAKABARNEWS.COM – Perumda Air Minum Tirta Kahuripan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP).
Hal ini terkait rencana rekategori pelanggan dan struktur tarif pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang akan berlaku per Januari Tahun 2023 untuk tagihan rekening air bulan Februari Tahun 2023.
FKP tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari Konsultasi Publik berdasarkan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.71 Tahun 2016 yang diubah menjadi Permendagri No.21 Tahun 2020.
Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum BUMD di Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:
Adukan Kenomor Dibawah ini Apabila PDAM Anda Alami Gangguan, Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam
Perumda Air Minum Kabupaten dan Kota Bogor Bangun Sinergitas untuk Pelayanan Prima Air Bersih
PT Prayoga Pertambangan dan Energi Harus Segera Bayar Kewajiban Rp6 Miliar Lebih
Dalam FKP tersebut Direktur Umum (Dirum) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Abdul Somad menjelaskan, pada Bulan April sampai dengan Bulan Juni Tahun 2022, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan telah melaksanakan sensus pelanggan dan menemukan semakin variatifnya parameter penunjang dan kondisi fisik bangunan yang sudah berubah.
Sehingga hal tersebut menjadi dasar program rekategori golongan pelanggan untuk dapat lebih memberikan rasa keadilan bagi pelanggan.
“Perumda Air Minum Tirta Kahuripan menerapkan tarif untuk kelompok pelanggan sosial dan masyarakat berpenghasilan rendah dibawah harga dasar,”
“Dengan kata lain kelompok tersebut mendapat subsidi sedangkan kelompok rumah tangga lainnya untuk pemakaian kebutuhan dasar yang ditetapkan itu masih dibawah tarif dasar,” kata Abdul Somad.
Baca Juga:
Bangkitkan Potensi Wisata, Pemkab Bogor Implementasika Program BISA Kemenparekraf RI
Pemerintah Kabupaten Bogor Terima 150 Ribu Masker dari Aice, KSP dan GP Ansor
Abdul Somad menyampaikan hal itu saat Konsultasi Publik di Aula Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Rabu, 19 Oktober 2022.
Ia melanjutkan, dengan skema pembagian kelompok pelanggan yang baru ini diharapkan tidak ada lagi pelanggan kurang mampu mensubsidi pelanggan yang jelas mampu sehingga menciptakan tarif yang adil dan terjangkau sesuai dengan kemampuan pelanggan.
“Diharapkan dengan penyesuaian golongan pelanggan tersebut dapat meningkatkan kinerja Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.”
“Sehingga dapat melakukan pengembangan dan optimalisasi pelayanan pelanggan serta meningkatkan cakupan pelayanan yang saat ini baru mencapai 28,01%.”
“Masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah pusat yang menargetkan 68% untuk wilayah perkotaan dan 60% untuk wilayah pedesaan,” tutupnya.***
Baca Juga:
Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Diduga Buang Bayi Laki-laki di Cakung, Jakarta Timur
Atas Tuduhan Tindak Pidana Pengrusakan, Moe Irwan Rahardja Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.