APAKABAR NEWS – Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Sawit, dan bea keluar merupakan dua pungutan yang dikenakan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya.
Besaran tarif Dana Perkebunan atas Ekspor Sawit dikenakan berdasarkan harga crude palm oil. Kementerian Keuangan baru-baru ini menaikkan tarif pungutan.
Berdasarkan PMK N0. 191/PMK.05/2020, pungutan ekspor CPO dengan harga di bawah atau sama dengan US$670 ton dikenai tarif US$55 per ton. Tarif pungutan ini akan dinaikkan US$15 per ton setiap kenaikan harga CPO US$25 per ton.
Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi minyak sawit mentah untuk penetapan bea keluar pada periode Januari 2021 sebesar US$951,86/ton.Harga referensi ini meningkat US$81,09 atau 9,31 persen dibandingkan dengan harga Desember 2020 yang dipatok US$870,77/ton.
Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold US$750/ton. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK [bea keluar] CPO sebesar US$74/ton untuk periode Januari 2021,
Bea keluar CPO untuk Januari 2021 merujuk pada Kolom 6 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar US$74/ton. Nilai tersebut jauh meningkat dibandingkan dengan bea keluar CPO untuk periode Desember 2020 sebesar US$33/ton.
Penerapan BK ini akan menekan kembali harga Tandan Buah Segar (TBS) petani. Pasalnya, dalam struktur penetapan harga TBS petani yang ditetapkan setiap minggu dipengaruhi pajak ekspor dan pungutan ekspor.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya