Ia menjelaskan, ungkap kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan barang haram tersebut dengan jumlah yang besar yang menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireun, Aceh.
Demikian, sebagaimana dikutip media online ini dari laman resmi Divisi Humas Polri.
“Kemudian dibentuk tim Gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri-Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireun dan dilakukan proses penyelidikan selama satu bulan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, pada 27 Januari 2021, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan atau bersandarnya kapal di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun, Aceh.
“Namun, ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut,” ungkapnya.
Dari situ, mereka menemukan banyak karung yang diduga berisi sabu yang dikemas dalam 343 kotak plastik, alat komunikasi HP Satelit, tiga HP GSM dan dokumen kapal.
“Kemudian penangkapan tersebut dikembangkan, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya berikut BB di TKP 2 dan 3 yang telah menerima sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya,” ujarnya.
Baca Juga:
Krisis Pinjol Indonesia: Tembus Rp100 Triliun, Ini Cara FLIN Bantu Keluar dari Siklus Utang
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan di lokasi pertama yakni 343 kotak plastik yang diduga berisi sabu berat brutto 343.380 gram, satu unit HP Satelit Merk Thuraya, tiga unit HP GSM dan dokumen kapal.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








