APAKABAR NEWS – Polda Metro Jayamenyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Rizieq Shihab, terkait penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak permohonan Rizieq Shihab seluruhnya.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui yang mulia hakim praperadilan yang memutus perkara tersebut kiranya menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.
Sebab, Polisi menilai dalil – dalil yang disampaikan termohon yang dijadikan alasan mengajukan praperadilan tidak benar dan keliru.
Baca Juga:
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Untuk itu, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan surat penyidikan kasus kerumunan yang menjerat Rizieq Shihab sah.
“Menyatakan penetapan tersangka pada pemohon yang dilakukan termohon 1 beserta jajarannya adalah sah menurut hukum dan oleh karena itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” pungkasnya. (pol)