APAKABAR NEWS – Kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini, Minggu, 2 April 2021.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa Dirut PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini sedang diperiksa. Pemeriksaan tersebut terkait penggunaan alat bekas pemeriksaan antigen.
Hadi menyebutkan bahwa total sudah 23 saksi diperiksa dalam rangka pengembangan kasus tersebut.
Baca Juga: 5 Fakta Tentang Bambang Brodjonegoro, Begini Rasanya Menjadi Menristek RI yang Terakhir
Rincian 23 saksi yang diperiksa yakni:
* lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP)
* 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik di Jalan R A Kartini Medan.
* dua orang dari PT Angkasa Pura Solution
* Juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik)
Baca Juga: Tembus 200 Juta Follower di Instagram, Ini Alasan Messy Menolak Merayakannya
Penyidik Polda Sumut sampai saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan muncul tersangka baru dalam kasus tersebut demikian dikutip Hallobogor.com dari Antara.
Baca Juga: 10 Fakta Tentang Ki Hajar Dewantara yang Tanggal Lahirnya Jadi Hari Pendidikan Nasional
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, yang diduga praktik tersebut dilakukan sejak Desember 2020.
Baca Juga: Kebijakan Ganjil-genap Diterapkan di Lima Check Poin di Bogor, Begini Akibatnya
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Polisi Periksa Dirut PT Kimia Farma Diagnosis Soal Alat Uji Antigen Bekas, Simak Terperiksa Lainnya”